JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG – Kabar kurang sedap kembali menimpa seorang pejabat publik Pemerintah Kabupaten Tulungagung, salah seorang warga menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Hal itu diketahui setelah laporan pengaduan secara resmi di terima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diperkirakan mencapai Rp.1,5 milyar menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi, laporan aduan tersebut diajukan oleh Husnil Labib Alfarobi dan telah diterima secara administratif sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/92/VI/2026/SPKT tertanggal 26 Juni 2026.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen STTLPM data yang dihimpun awak media, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan Ahmad Baharudin, warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Tulungagung.
Pada dokumen tersebut tercantum pokok perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tunai sekitar Rp1.500.000.000 yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan SPPG di wilayah Mangunsari, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada 23 November 2025 sekitar pukul 21.27 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Informasi dari pihak pelapor menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima pengaduan.
Kendati demikian, penerbitan STTLPM hanya menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima secara administratif untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sedangkan dari pihak penerimaan laporan bukan merupakan penetapan tersangka ataupun bukti bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.
Sehingga tahapan berikutnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
Saat dikonfirmasi awak media Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut memang telah diterima oleh SPKT.
“Benar, bang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Terpisah, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memilih memberikan respons sangat singkat ketika dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut.
“Peh (Waduh) ” jawabnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026) malam dengan mengirimkan stiker.
Tentunya skandal ini diperkirakan akan menyita perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian mencapai Rp1,5 miliar, tetapi juga berkaitan dengan proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program pelayanan publik.
Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penanganan awal, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dipandang belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)


















