JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (RANA) di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika (BBPPMPV BOE), Kota Malang, Senin (13/7/2026).
Hal itu menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak, dimulai sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026.
Agenda tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.
Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang Sanusi, serta diikuti secara luring dan daring oleh ribuan peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam amanatnya, Menko PMK Pratikno menegaskan, pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga harus memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara fisik, mental, sosial, dan spiritual.
“Percuma anak memiliki prestasi akademik yang tinggi jika mengalami kekerasan yang berdampak pada kesehatan mentalnya. Karena itu, kita harus menjamin ruang yang aman dan nyaman bagi anak, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital,” tegasnya.
Pratikno menegaskan bahwa Gerakan Nasional RANA merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi anak.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan ruang publik yang ramah anak, mulai dari fasilitas bermain hingga lingkungan yang aman bagi anak menuju sekolah.
“Kami mengajak orang tua, guru, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjamin ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Jika anak mengalami kekerasan, baik fisik, verbal, seksual maupun di ruang digital, jangan ragu untuk melapor kepada guru, orang tua, maupun pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Gerakan Nasional RANA menjadi bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Melalui MPLS Ramah 2026, Abdul Mu’ti menerangkan bahwa sekolah diharapkan menjadi ruang yang inklusif sekaligus membangun karakter peserta didik, termasuk meningkatkan kesadaran akan etika bermedia digital.
“Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh anak Indonesia. Tidak hanya mengembangkan kompetensi digital, tetapi juga membangun keadaban digital atau digital citizenship,” tuturnya.
“Oleh sebab itu, kami juga telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun agar penggunaannya lebih bijak dan edukatif,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menekankan kolaborasi antarkementerian, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang melindungi hak tumbuh kembang anak.
Menteri PPPA mengungkapkan, berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) sepanjang tahun 2025 tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak.
Sebanyak 62,19 persen korbannya merupakan anak perempuan, sedangkan 46,1 persen kasus terjadi di lingkungan yang semestinya menjadi tempat paling aman, yakni rumah tangga dan satuan pendidikan.
“Anak-anak harus merasa bahagia saat datang ke sekolah. Jangan ada lagi perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya. Mari kita bersama-sama menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak karena anak yang bahagia hari ini adalah masa depan Indonesia yang gemilang,” ajaknya.
Melalui kolaborasi apik antarkementerian, termasuk dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat mendukung terwujudnya generasi Indonesia Emas 2045 dengan memastikan setiap anak tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan, baik di sekolah, keluarga, ruang publik, maupun ruang digital.(*)
Sumber Prokopim Pemkot Malang


















