Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Kepolisian

Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

99
×

Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Laporan tersebut dibuat oleh AR (18), mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto. Pengaduan masyarakat itu tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.

Example 300x600

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setiap keterangan dan alat bukti, menurutnya, menjadi bagian dari proses untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif.

“Setiap aduan masyarakat kami terima dan tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam perkara ini, seluruh keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan didalami secara objektif untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya,” ujar Lukman.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

Dalam perkara ini, ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, tercatat sebagai pihak yang dilaporkan. Korban dan terlapor sebelumnya disebut telah berkenalan melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum peristiwa yang dilaporkan.

Keduanya kemudian bertemu setelah terlapor mengajak korban untuk minum kopi. Korban yang saat itu berada di sekitar kampus disebut dijemput menggunakan mobil dan selanjutnya diajak menuju lokasi lain hingga tiba di sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban sempat menyatakan keinginan untuk pulang karena harus mengikuti perkuliahan pada keesokan pagi. Namun, korban mengaku terlapor tetap melakukan pendekatan seksual meski telah mendapat penolakan.

Situasi kemudian membuat korban berupaya mencari kesempatan untuk meminta pertolongan. Polisi menyebut korban akhirnya dapat menghubungi tiga rekannya setelah terlapor meninggalkan kamar dengan alasan membeli alat pengaman dan mengunci pintu dari luar.

Korban kemudian membagikan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp. Ketiga rekannya mendatangi tempat tersebut dan membantu korban keluar dari kamar sebelum menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110.

Setelah petugas datang, korban diarahkan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit PPA melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, antara lain pemeriksaan korban dan saksi, pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang serta pemenuhan administrasi penanganan perkara.

Tidak hanya pemeriksaan medis, aspek psikologis korban juga menjadi bagian dari pendalaman. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya dikoordinasikan sebagai bahan penyidik dalam melengkapi proses hukum.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pendalaman masih berlanjut melalui pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk ahli psikologi dan ahli pidana.

“Kami masih mendalami keterangan dari korban, saksi maupun terlapor. Pemeriksaan ahli dan koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Lukman.

Lukman menegaskan, perkara tersebut kini berada dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan serta menguji alat bukti dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, profesionalitas penyidik serta prinsip objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum.

“Prinsip kami memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Lukman.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *