Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
BeritaHukum & Kriminal

Demi FYP Berujung Bui: Hukuman 6,6 Tahun Mengintai Konten Kreator Penyebar Doxxing!

354
×

Demi FYP Berujung Bui: Hukuman 6,6 Tahun Mengintai Konten Kreator Penyebar Doxxing!

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum dari DS Law Office, Dedy Sutejo S.H.,

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Fenomena berburu popularitas di media sosial yang berujung pada aksi perundungan siber (cyberbullying), pembongkaran data pribadi (doxxing), hingga aksi main hakim sendiri (trial by the press) kini memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan.

Masyarakat dan pengguna media sosial, mulai dari platform TikTok, Instagram, hingga Facebook, diimbau untuk ekstra hati-hati. Aksi menyebarkan konten yang menyerang privasi seseorang—meskipun hanya sebatas membagikan ulang (repost/share)—berpotensi besar menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.

Example 300x600

Peringatan tegas tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum dari DS Law Office, Dedy Sutejo, dalam keterangannya pada Senin (7/9/2026). Dedy menyoroti maraknya oknum pembuat konten (content creator) yang bertindak kebablasan demi mengejar keterlibatan publik (engagement) atau For You Page (FYP) dengan mengunggah foto, video, dan identitas pribadi tanpa izin berdasarkan klaim sepihak.

“Fenomena media sosial saat ini sudah sangat kebablasan. Banyak oknum konten kreator asal mengunggah dan menyebarkan data pribadi, foto, hingga video tanpa izin yang bersangkutan hanya demi mengejar FYP,” ujar Dedy.

Dedy menegaskan bahwa mempublikasikan tuduhan sepihak tanpa verifikasi yang menyerang kehormatan orang lain berpotensi kuat terjerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Oleh karena itu, para kreator konten dituntut untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam mengunggah materi di ruang publik.

Jerat Ujaran Kebencian dan Provokasi Publik

Dedy memberikan catatan khusus terkait konten yang berisi ajakan atau provokasi ujaran kebencian (hate speech) terhadap individu maupun kelompok tertentu. Menurutnya, tindakan memprovokasi warganet agar ikut membenci korban memiliki payung hukum yang sangat tegas.

“Sering kali oknum konten kreator tidak hanya membagikan data pribadi, tetapi juga menyelipkan narasi ajakan untuk membenci, menghasut, atau memprovokasi publik,” ungkap Dedy.

Ia menjelaskan bahwa tindakan menyebarkan ujaran kebencian di ruang digital ini dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 1/2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini menurut Dedy menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggiring opini publik untuk melakukan perundungan secara membabi buta.

Ancaman Pasal Berlapis dan Akumulasi Pidana

Dedy memaparkan bahwa perbuatan menyebarkan fitnah, perundungan, data pribadi, hingga ujaran kebencian secara sengaja demi monetisasi atau popularitas dikategorikan sebagai perbarengan tindak pidana (concursus realis). Dalam perkara seperti ini, oknum kreator konten tidak hanya menabrak satu aturan, melainkan gabungan dari beberapa undang-undang sekaligus.

Adapun potensi pelanggaran hukum dan ancaman pidana yang dapat disangkakan mencakup:

  • Penyerangan Kehormatan dan  Perundungan: Diancam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE No. 1/2024 dengan pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
  • Penyebaran Data Pribadi (Doxxing): Mengunggah foto, nomor telepon, atau identitas tanpa izin dijerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP No. 27/2022 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
  • Niat Buruk Demi FYP/Monetisasi: Apabila pembongkaran data pribadi ditujukan untuk mencari keuntungan finansial atau jumlah tayangan (views), pelaku dapat dijerat Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP No. 27/2022 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Fitnah & Tuduhan Sepihak: Tuduhan bohong di ruang publik berupa fitnah dijerat Pasal 434 KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Sesuai aturan hukum pidana Indonesia melalui sistem absorpsi yang dipertajam dalam Pasal 65 KUHP, hakim akan mengambil hukuman dari pasal terberat, yaitu 5 tahun, lalu ditambah sepertiganya (5 tahun + 1,6 tahun),” terangnya.

Dengan penafsiran hukum tersebut, oknum konten kreator yang membongkar privasi orang lain demi konten FYP membayangi akumulasi ancaman pidana maksimal hingga 6,6 tahun (6 tahun 8 bulan) penjara serta denda finansial mencapai Rp5 miliar.

Awas! Ikut-Ikutan Re-post Konten Viral Bisa Dipidana

Tak hanya menyasar pembuat video utama, Dedy memberikan peringatan keras bahwa warganet awam yang sekadar ikut-ikutan membagikan (share/repost) konten viral tersebut juga dapat terseret ke meja hijau.

“Apakah mereka yang turut serta membagikan itu juga bisa kena? Bisa. Dalam UU ITE, frasa hukumnya menjerat siapa saja yang ‘turut serta menyebarluaskan’, padahal mereka belum memahami kebenaran dari peristiwa tersebut,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa konten yang beredar kerap kali baru sebatas klaim yang belum terverifikasi dan belum diklarifikasi karena hanya berdasarkan opini satu pihak. Dedy menegaskan bahwa penetapan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan wewenang majelis hakim di pengadilan, bukan hak warganet di media sosial.

Langkah Hukum Darurat bagi Korban

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang menjadi korban perundungan siber dan pembongkaran data pribadi, Dedy menyarankan tiga langkah darurat berikut:

  1. Amankan Bukti Digital: Lakukan rekaman layar (screen recording), tangkapan layar (screenshot) unggahan, serta simpan tautan (URL) konten sebelum dihapus oleh pelaku.
  2. Layangkan Somasi Resmi: Kirimkan teguran hukum secara terbuka atau tertutup agar pelaku segera menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
  3. Laporkan ke Kepolisian: Apabila somasi tidak diindahkan, buat laporan resmi ke Unit Cyber Crime Kepolisian dengan persangkaan pasal berlapis dari UU ITE dan UU PDP. (tim)

“Jadi, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jika dulu kita mengenal ‘mulutmu harimaumu’, di era digital sekarang ‘jempolmu adalah harimaumu’,” pungkas Dedy.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *