Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu

114
×

Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.

Sorotan tersebut diwujudkan melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang ditujukan untuk memberikan perspektif hukum secara independen kepada majelis hakim.

Example 300x600

Praktisi hukum Sasongko, S.H., secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara tersebut.

Kehadiran Sasongko bukan untuk membela maupun menyerang pihak tertentu, melainkan menyampaikan pandangan hukum yang dinilai relevan dengan substansi perkara.

Sasongko menegaskan, pengajuan amicus curiae tidak dimaksudkan untuk memengaruhi ataupun mengintervensi independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pandangan yang disampaikan, menurutnya, semata-mata merupakan perspektif hukum untuk membantu melihat perkara secara lebih komprehensif.

“Kami tidak datang untuk membela ataupun menyerang. Kami datang sebagai sahabat pengadilan untuk menawarkan perspektif hukum agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dari berbagai sudut pandang,” ujar Sasongko saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (11/9/2026) pagi.

Dalam pandangan hukumnya, Sasongko menyoroti relasi antara kepala daerah dan aparatur di bawahnya, khususnya dalam konteks kewajiban ASN untuk menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurutnya, prinsip loyalitas ASN kepada pimpinan tetap memiliki batas, yakni hukum dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

“Loyalitas kepada pimpinan harus ditempatkan dalam batas hukum. ASN adalah aparatur negara yang memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar mengikuti kehendak personal atasannya,” tegasnya.

Menurut Sasongko, aspek tersebut menjadi penting ketika suatu perkara hukum berkaitan dengan dugaan pemberian uang atau aliran dana yang melibatkan pejabat pemerintahan maupun aparatur negara.

Ia menilai, setiap dugaan transaksi harus diuji secara cermat berdasarkan konteks pemberian, kewenangan masing-masing pihak, ada atau tidaknya tekanan, serta sikap batin atau mens rea pihak yang bersangkutan.

Seluruh aspek tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan secara objektif melalui proses peradilan yang menjunjung prinsip due process of law.

Dengan demikian, konstruksi perkara tidak hanya dilihat dari adanya suatu transaksi, tetapi juga dari konteks hukum dan hubungan kewenangan yang melatarbelakanginya.

Selain disiplin ASN, Sasongko turut menyoroti pentingnya sistem merit dalam tata kelola pemerintahan. Ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penerapan, pengukuran, dan evaluasi sistem merit dalam manajemen ASN.

Menurutnya, sistem merit merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan secara profesional dan objektif.

Sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah intervensi politik maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi.

Dalam konteks perkara yang tengah berjalan, perspektif sistem merit dinilai relevan untuk melihat bagaimana relasi antara pejabat politik dan aparatur pemerintahan berlangsung.

Apakah hubungan tersebut dibangun berdasarkan profesionalitas dan kewenangan yang sah, atau justru telah bergeser menjadi relasi personal yang berpotensi melahirkan penyimpangan.

Pengajuan amicus curiae tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif hukum dalam proses persidangan sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan profesionalitas birokrasi di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Tulungagung.

Sasongko berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kepastian hukum, prinsip peradilan yang adil, serta pembenahan sistem pemerintahan.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Jawa Timur, khususnya Tulungagung, untuk berbenah dan semakin maju melalui pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berbasis sistem merit,” pungkasnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *