Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Kepolisian

Polda Jatim Tegaskan Penanganan Kasus Anak Berjalan Adil

105
×

Polda Jatim Tegaskan Penanganan Kasus Anak Berjalan Adil

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur memperkuat pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Surabaya. Kepolisian memastikan penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Direktur Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan komitmen tersebut bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (19/10/2026).

Example 300x600

Ganis juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia memahami kesedihan keluarga sekaligus harapan masyarakat agar kepolisian mengusut perkara ini secara serius dan menghadirkan keadilan.

Polda Jatim Perkuat Pengawasan Penyidikan

Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung mengambil langkah hukum setelah menerima laporan kejadian. Selanjutnya, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim memberikan asistensi untuk mengawal setiap tahapan pemeriksaan.

Melalui langkah tersebut, kepolisian mendorong penyidik mengumpulkan fakta secara objektif dan menjalankan prosedur hukum secara tepat. Polda Jatim juga mengawasi akuntabilitas penanganan perkara agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Ganis.

Ia menjelaskan bahwa usia terduga pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan mekanisme penanganan. Terduga pelaku belum berusia 12 tahun sehingga masuk kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

UU SPPA Mengatur Mekanisme Penanganan Anak

Ganis menjelaskan bahwa penyidik harus mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penanganan anak yang belum berusia 12 tahun.

Karena itu, aparat tidak dapat menerapkan mekanisme peradilan pidana orang dewasa terhadap anak dalam kategori tersebut. Penyidik harus mengikuti prosedur khusus sesuai amanat undang-undang.

Dalam prosesnya, penyidik melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial Profesional. Kedua pihak membantu menilai kondisi anak serta memberikan rekomendasi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Selanjutnya, hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait. Dokumen tersebut membantu menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, Ganis menegaskan bahwa mekanisme khusus bagi anak di bawah usia 12 tahun tidak mengurangi perhatian kepolisian terhadap hak korban. Pihaknya tetap mempertimbangkan kepentingan keluarga korban selama menjalankan proses hukum.

Polda Jatim Tegaskan Komitmen terhadap Hak Korban

Ganis memahami bahwa keluarga korban membutuhkan kejelasan dan keadilan. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh jajaran menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan hak keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban,” tegas Ganis.

Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Komitmen tersebut mencakup penerapan prosedur hukum yang tepat sekaligus perhatian terhadap kepentingan korban.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat memahami bahwa perkara yang melibatkan anak di bawah usia 12 tahun memiliki mekanisme khusus. Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban aparat untuk memperhatikan hak korban dan keluarganya.

Melalui asistensi dan pengawasan penyidikan, Polda Jatim terus mendorong penanganan perkara sesuai aturan. Kepolisian menempatkan profesionalitas, kepastian hukum, dan perhatian terhadap hak korban sebagai bagian penting dalam proses tersebut.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *