Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Polisi Sita Empat Molotov, 12 Jadi Tersangka

48
×

Polisi Sita Empat Molotov, 12 Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota mengamankan 13 orang yang diduga berkaitan dengan rencana kerusuhan saat aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Polisi juga menyita empat botol yang diduga sebagai bom molotov dari dua orang dalam kelompok tersebut.

​Setelah memeriksa para pihak dan mendalami bukti, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sementara itu, polisi membebaskan satu orang lainnya dari proses hukum karena penyidik menilai bukti yang tersedia belum cukup dan yang bersangkutan tidak mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

Example 300x600

​Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyampaikan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026). Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin turut mendampinginya.

​Danang menegaskan, kepolisian akan menjaga keamanan selama masyarakat menyampaikan aspirasi. Ia juga mengingatkan bahwa polisi akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada kerusuhan sesuai ketentuan hukum.

​“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” ungkap Danang.

​Empat Botol Diduga Molotov Disita

​Petugas gabungan mencurigai sekelompok orang yang berjalan bersama menuju lokasi demonstrasi sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka melihat 13 orang melintas di Jalan Untung Suropati, kemudian menghentikan kelompok tersebut untuk pemeriksaan.

​Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan empat botol yang diduga sebagai bom molotov. Dua orang dalam kelompok tersebut membawa botol-botol itu. Selanjutnya, petugas membawa seluruh anggota kelompok ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

​Penyidik kemudian mendalami dugaan keterlibatan setiap orang. Hasil penyelidikan sementara mengarah pada tiga orang yang diduga membuat dan membawa molotov, sedangkan sembilan orang lainnya diduga membantu perbuatan tersebut.

​Tiga Tersangka Diduga Membuat dan Membawa Molotov

​Polisi menetapkan FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka yang diduga berperan dalam pembuatan dan pembawaan molotov.

​Penyidik menyangkakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP kepada ketiganya.

​Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga membantu perbuatan tersebut. Mereka terdiri atas DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

​Untuk kelompok kedua, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

​Dalam keterangan yang disampaikan, Pasal 306 KUHP berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Adapun Pasal 20 mengatur penyertaan dalam tindak pidana, sedangkan Pasal 248 berkaitan dengan perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dalam kondisi tertentu.

​Dua Belas Tersangka Positif THC dan Benzodiazepine

​Selain menyelidiki dugaan kepemilikan dan pembuatan molotov, polisi memeriksa urine 12 tersangka. Pemeriksaan tersebut melibatkan penyidik Polresta Malang Kota bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

​Hasil tes menunjukkan seluruh sampel urine positif tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine. Temuan itu menjadi bahan pendalaman penyidik untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan narkotika atau psikotropika.

​Penyidik mengaitkan temuan THC dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, temuan benzodiazepine memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan substansi, penggunaan, dan aspek hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

​Hasil tes urine tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana narkotika atau psikotropika. Penyidik tetap perlu mendalami hasil pemeriksaan dan bukti pendukung sesuai ketentuan hukum.

​Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Lain

​Polresta Malang Kota masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan pembuatan dan pembawaan molotov, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain.

​Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya saat mengikuti demonstrasi. Warga juga perlu menghindari provokasi dan menyampaikan aspirasi melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum.

​Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus tetap menghormati keselamatan orang lain. Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang.

​Pengadilan masih harus membuktikan seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini melalui proses hukum. Status tersangka tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *