Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Kepolisian

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota

68
×

Kapolresta Malang Kota Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengambil langkah tegas untuk memperkuat disiplin internal. Ia melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik anggota Polri laki-laki (Polki), Polwan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta Malang Kota.

Danang menegaskan kebijakan tersebut pada Selasa (3/11/2026). Langkah ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terbit pada 30 Oktober 2026.

Example 300x600

Larangan tersebut berlaku menyeluruh hingga tingkat Polsek jajaran. Ketentuan ini juga mencakup penggunaan vape dengan perangkat cartridge.

Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Danang meminta seluruh personel menaati kebijakan pimpinan Polri tanpa pengecualian. Menurutnya, setiap anggota harus menjaga disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada tindakan sesuai aturan yang berlaku. Propam akan memproses anggota yang mengabaikan larangan tersebut melalui mekanisme disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Kebijakan ini tidak hanya menyangkut kedisiplinan personel. Lebih jauh, larangan tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi zat narkotika berbentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 mengklasifikasikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II.

Propam Siapkan Sidak dan Pemeriksaan Anggota

Untuk memastikan seluruh personel menaati aturan, Kapolresta meminta jajaran Propam memperketat pengawasan. Pengawasan tersebut mencakup seluruh lingkungan kerja Polresta Malang Kota hingga Polsek jajaran.

Kasipropam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi pimpinan. Pihaknya juga telah menyampaikan sosialisasi larangan vape kepada seluruh anggota.

“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran,” ujar AKP Didik.

Selain sosialisasi, Propam menyiapkan pemeriksaan rutin dan inspeksi mendadak (sidak). Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada anggota yang mengabaikan ketentuan Kapolri.

Didik menjelaskan, Propam juga menjalankan sejumlah pemeriksaan internal. Kegiatan itu meliputi tes urine anggota serta pemeriksaan rutin saat apel pagi.

“Pemeriksaan yang sudah dilaksanakan selama ini, mulai pemeriksaan urine anggota, hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” tambahnya.

Pengunjung Juga Wajib Patuhi Larangan Vape

Polresta Malang Kota tidak hanya menyasar personel melalui kebijakan tersebut. Jajaran kepolisian juga mengajak pengunjung dan tamu untuk mematuhi larangan penggunaan vape di lingkungan kerja Polri.

Petugas akan memberikan teguran secara humanis kepada pengunjung yang menggunakan rokok elektrik. Mereka juga meminta pengunjung mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, Propam tetap mengedepankan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas AKP Didik.

Perkuat Disiplin dan Integritas Kepolisian

Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota memperkuat komitmen menjaga lingkungan kerja yang tertib dan profesional. Pengawasan internal juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Selain menaati aturan institusi, setiap personel harus mampu menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, masyarakat tidak hanya menilai polisi dari pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga dari perilaku dan kedisiplinannya.

Karena itu, Kapolresta Malang Kota mendorong seluruh jajaran menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *