JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kredit fiktif senilai Rp5,7 miliar di Kota Malang yang mempertanyakan efektivitas mekanisme verifikasi kredit menyusul adanya dugaan penggunaan dokumen usaha tanpa persetujuan pemilik. Rabu (4/11/2026).
BNI menegaskan bahwa atas pengajuan fasilitas kredit yang dimaksud tidak terdapat pencairan dana karena tidak memenuhi syarat dan ditolak. Keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan dan evaluasi secara internal dilakukan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pemberian kredit. Setiap pengajuan kredit harus melalui pemeriksaan untuk memastikan kelayakan dan keabsahan dokumen pendukung.
“Proses pemeriksaan dan evaluasi telah dilakukan dan diputuskan kredit untuk ditolak jauh sebelum laporan dari Pemilik Usaha dilakukan. Potensi risiko sudah dicegah sebelum kredit direalisasikan,” ujar Okki.
BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)








