Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kediri Perkuat Kesadaran Hukum dari Desa, Narkoba, Bullying hingga Sengketa Waris

18
×

Kediri Perkuat Kesadaran Hukum dari Desa, Narkoba, Bullying hingga Sengketa Waris

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri Perkuat Kesadaran Hukum dari Desa, Narkoba, Bullying hingga Sengketa Waris Jadi Sorotan

JATIMTERBARU.COM, KEDIRI – Berbagai persoalan yang mengancam ketahanan masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perundungan (bullying), kekerasan seksual hingga sengketa waris, menjadi fokus dalam upaya peningkatan kesadaran hukum yang digelar Pemerintah Kabupaten Kediri di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Selasa (23/6/2026).

Example 300x600

Kegiatan yang diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, pengelola lembaga kursus, pemilik rumah kos, kader Posyandu, PKK hingga Karang Taruna itu menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Ketua Tim Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Guntur Citra Kusuma, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

“Tujuannya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat peran para legal dan kelompok sadar hukum di desa,” kata Guntur.

Ia menjelaskan, Desa Tulungrejo dipilih karena merupakan desa percontohan yang memiliki fasilitas lengkap terkait program Desa Bersinar (Bersih Narkotika) sekaligus menjadi kawasan pendidikan yang dihuni pelajar dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Andy Febrianto Ali, mengingatkan bahwa ancaman narkoba tidak bisa ditangani hanya oleh aparat penegak hukum.

Menurut dia, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pencegahan narkotika adalah tugas bersama. Mulai dari pemerintah daerah, kepala desa, kepala dusun, RT, RW hingga masyarakat harus terlibat karena penyalahgunaan narkoba berawal dari lingkungan,” ujar Andy.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan 343 Desa Bersinar dan satu kelurahan yang akan menjadi ujung tombak pencegahan narkoba di tingkat desa.

Melalui program tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan edukasi tentang bahaya narkotika, tetapi juga akses konsultasi dan rehabilitasi yang lebih mudah.

“Desa Bersinar menjadi rumah bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan terkait narkotika. Jadi pelayanan bisa lebih dekat dan lebih cepat,” katanya.

Setelah materi mengenai bahaya narkoba, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memaparkan persoalan bullying dan kekerasan seksual yang masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat.

Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pratama Hendra Mardika, mengatakan kasus perundungan masih menjadi perhatian karena banyak ditemukan di lingkungan sekolah.

“Bullying paling banyak terjadi di sekolah. Dampaknya tidak hanya terhadap psikologis anak, tetapi ada juga yang sampai kehilangan motivasi belajar bahkan putus sekolah,” ujar Pratama.

Ia menilai keluarga menjadi faktor utama dalam pencegahan karena memiliki peran sebagai benteng pertama dalam mengawasi dan membimbing anak.

Selain itu, perkembangan media sosial yang semakin masif juga menjadi tantangan tersendiri karena anak-anak sering kali belum mampu memilah informasi yang mereka terima.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, M Nuruddin, menyoroti meningkatnya sengketa waris yang berujung pada konflik keluarga.

Menurut dia, perkara waris menjadi salah satu perkara yang cukup dominan setelah perkara perceraian.

“Perkara terbesar masih perceraian, sedangkan sengketa waris berada di kisaran lima sampai sepuluh persen dari total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama,” kata Nuruddin.

Ia menjelaskan, sengketa waris umumnya muncul ketika keluarga tidak menemukan kesepakatan dalam pembagian harta peninggalan orang tua, termasuk setelah adanya pembebasan lahan dengan nilai ganti rugi yang besar.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan menjaga hubungan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan waris.

“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu lebih baik. Jangan sampai hubungan saudara menjadi rusak hanya karena persoalan harta,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum sekaligus mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah berbagai persoalan sosial yang berkembang di lingkungan masing-masing.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *