Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal,

24
×

Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal,

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Dalam upaya perangi rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 9.096.760 batang rokok tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.

Pada kesempatan tersebut, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Example 300x600

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.

“Barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujarnya.

Rudy Hery Kurniawan menambahkan bahwa hingga saat ini Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

“Penindakan dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaika. bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Mimik menilai bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan daerah, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar dan pengawasan resmi.

“Tentunya beradaan rokok ilegal dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Mimik.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Data menunjukkan bahwa pada 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 17.800 batang.

Angka tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada 2024 dan 551.000 batang pada 2025. Sementara hingga Juni 2026, sebanyak 317.000 batang rokok ilegal telah berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Yany menutyrkan bahwa berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Kami telah berkoordinasi lintas instansi akan terus ditingkatkan guna memperkuat pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *