JATIMTERBARU.COM, KEDIRI – Polres Kediri masih mendalami dugaan penipuan berkedok arisan daring dan investasi yang menyeret seorang perempuan berinisial YM, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Polisi memastikan proses hukum dilakukan secara profesional meski YM merupakan istri seorang anggota Polri.
Wakapolres Kediri, Kompol Heri Kurniawan, mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Heri, Jumat (26/6/2026).
Menurut Heri, berdasarkan pemeriksaan awal, hubungan antara YM dan para korban berawal dari pertemanan yang telah terjalin cukup lama.
Kedekatan itu membuat para korban mempercayakan uang kepada YM melalui arisan, investasi, maupun pinjaman pribadi.
Kasus tersebut mencuat setelah puluhan warga mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa pada Kamis (25/6/2026) tidak membuahkan kesepakatan karena para korban meminta jaminan pengembalian dana yang tidak dapat dipenuhi oleh YM.
Usai mediasi, petugas Polres Kediri membawa YM ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat yang sama, suami YM yang merupakan anggota Polri juga turut dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan internal.
Heri menjelaskan, pemeriksaan terhadap suami YM dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas statusnya sebagai anggota Polri, terlepas dari proses pidana yang sedang didalami terhadap istrinya.
“Suaminya juga akan didalami oleh Sipropam. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heri.
Sementara itu, penyidik Satreskrim masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban, termasuk menghitung jumlah korban dan total kerugian.
Polisi juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung guna memperkuat proses penyidikan.


















