Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar 

30
×

Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, khususnya dalam penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal pada Senin (13/7/2026).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Example 300x600

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas 30 Keputusan Penetapan Barang Menjadi Milik Negara yang diterbitkan pada periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah mencapai 9.234.488 batang.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13.728.707.280, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp6.896.102.128.

Pelaksanaan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S123/MK/KN.4/2026, S124/MK/KN.4/2026, dan S125/MK/KN.4/2026 tanggal 11 Juni 2026, serta Nomor S-127/MK/KN.4/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang. Setelah seluruh proses penanganan perkara, penelitian administrasi, serta penetapan status barang selesai sesuai ketentuan perundangundangan, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan selanjutnya dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian barang hasil penindakan merupakan hasil kerja sama yang erat antara Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat di wilayah Malang Raya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal.” ujarnya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Malang menegaskan upaya penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penindakan semata, tetapi juga memastikan seluruh barang hasil penindakan diselesaikan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *