Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Pria Bangsalsari Diringkus Polisi

42
×

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Pria Bangsalsari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU,.COM, JEMBER – Gegara ajakan rujuk di tolak, seorang suami di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, nekad menganiaya dan mengancam membunuh istrinya dengan pisau belati.

Ibu pelaku hampir jatuh pingsan, saat polisi datang menjemput dan mengamankan anaknya di TKP.

Example 300x600

Ade dibekuk polisi usai menganiaya atau memukuli istrinya dengan gagang sapu, tak hanya itu, pria (29) juga mengancam membunuh sang istri dengan pisau belati.

Tindakan kekerasan ini mengakibatkan luka memar dipergelangan tangan dan lengan, kepala serta punggung.

Pelaku digelandang polisi beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam istrinya.

Bukan kali ini saja korban mengaku berkali-kali dianiaya. Bahkan kelurganya juga turut diancam ketika keduanya cekcok.

Emosi pelaku memuncak setelah korban mbolak ajakan rujuk suaminya, korban lebih memilih berpisah lantaran sang suami dituding berselingkuh dan kerap bertindak kasar.

Kanitreskrim Polsek Bangsalsari Polres Jember, Aiptu Beny Wicaksono mengungkapkan bahwa memang sebelumnya sering terjadi cekcok, dan korban sering mendapat kekerasan fisik dari suaminya.

Yang mana dari informasi istrinya ini pelaku berselingkuh dengan wanita lain, sehingga permasalahan tersebut dibawah ke rumahtangganya dan sering terjadi cekcok berakhir dengan penganiayaan.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan yaitu satu buah belati, yang mana pada saat kami melakukan penangkapan sedang dikuasai oleh pelaku diselipkan di pinggangnya,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, pisau tersebut sengaja dibawah pelaku untuk mengancam dan menakut-nakuti istrinya.

“Pisau itu digunakan pelaku supaya istrinya mau memaafkan perbuatan pelaku dan mau kembali rujuk.,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perbuatan kekerasan rumah tangga dan kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 4 tahun penjara.(*)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *