Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan BBL Rp4,4 Miliar ke Singapura

83
×

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan BBL Rp4,4 Miliar ke Singapura

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Jaringan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) lintas negara kembali terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan pengiriman benih lobster senilai lebih dari Rp4,4 miliar melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi intelijen terkait sebuah koper yang mencurigakan. Koper itu terdeteksi saat menjalani pemeriksaan X-ray di Bandara Juanda pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

Example 300x600

Petugas yang melakukan pemeriksaan kemudian menemukan benih lobster di dalam koper tersebut. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap pihak yang tercatat dalam manifes penerbangan.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada IWJ (59), warga Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pria tersebut diduga berperan sebagai kurir yang membawa BBL untuk dikirim ke Singapura. IWJ kemudian diamankan polisi di wilayah Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Suma Putra mengungkapkan, tersangka bersedia menjalankan aksi tersebut karena mendapatkan imbalan Rp10 juta untuk setiap pengiriman.

“Tersangka melakukan penyelundupan benih-benih lobster ke Singapura karena tergiur dengan upah atau uang sebesar Rp10 juta setiap pengiriman,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).

Dari pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa IWJ bukan baru sekali terlibat dalam pengiriman BBL. Ia mengaku telah tiga kali menjalankan aksi serupa dengan memanfaatkan jalur penerbangan dari Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Seluruh pengiriman tersebut memiliki pola yang sama, yakni membawa BBL melalui jalur udara dengan tujuan akhir Singapura.

“Pelaku telah melakukan pengiriman benih-benih lobster sebanyak tiga kali dengan modus yang sama, yaitu melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura,” ujar Siko.

Dalam menjalankan aksinya, IWJ diketahui menerima koper dari seorang WNI berinisial D di kawasan Terminal Umrah/Rasi. Polisi kini menetapkan D sebagai buronan dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik. Dari IWJ, polisi menyita satu unit telepon seluler, paspor, dua lembar cetakan tiket pesawat dengan rute Singapura, serta dua lembar rekening koran yang menunjukkan transaksi dengan nilai antara Rp30 juta hingga Rp170 juta.

Sementara dari saksi berinisial DS, petugas mengamankan dua koper berwarna abu-abu, 15 kantong plastik berisi BBL, serta dua toples yang berisi 100 ekor baby lobster awetan.

Dari hasil penghitungan, praktik penyelundupan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.418.350.000.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan perdagangan ilegal BBL masih memanfaatkan jalur penerbangan internasional sebagai sarana pengiriman. Polisi pun terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, IWJ dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan, juncto Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, keberadaan D yang diduga menjadi bagian penting dalam rantai pengiriman masih diburu polisi. Pengembangan perkara dilakukan untuk membongkar secara menyeluruh jaringan penyelundupan BBL yang diduga memiliki jalur lintas negara.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *