JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Taman membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang memanfaatkan media sosial. Tiga tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai pengedar dan produsen uang palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, terhadap MS (38), warga Surabaya. Tersangka diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli sejumlah kebutuhan di toko tersebut.
Saat MS kembali datang untuk berbelanja untuk kedua kalinya, pemilik toko yang telah menaruh curiga langsung mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dalam transaksi itu, MS membeli berbagai kebutuhan sembako senilai Rp1.554.500 dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kecurigaan pemilik toko menjadi awal terbongkarnya jaringan tersebut.
“MS kembali berbelanja menggunakan uang palsu. Karena pemilik toko sudah curiga, tersangka langsung diamankan dan dilaporkan ke polisi,” kata Rofik saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).
Dari pemeriksaan MS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui transaksi daring di grup Facebook. Uang kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Penyelidikan selanjutnya membawa polisi ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan DBS (33), warga Jember, dan ES (42), warga Sidoarjo, yang diduga berperan sebagai produsen uang palsu.
Menurut Rofik, MS telah tiga kali membeli uang palsu melalui Facebook. Dari transaksi tersebut, tersangka mengeluarkan uang asli Rp1,7 juta dan memperoleh uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp10,8 juta.
“MS sudah tiga kali membeli uang palsu melalui Facebook. Modalnya Rp1,7 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp10,8 juta,” ujar Rofik.
Dari pengembangan tersebut, polisi menyita uang palsu siap edar dengan nilai nominal sekitar Rp298,52 juta. Sejumlah peralatan produksi juga diamankan, di antaranya mesin printer, tinta khusus, cairan kimia, dan alat pembuat hologram.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 serta Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
















