JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran lowongan kerja yang mengharuskan pelamar membuka rekening bank atau akun aset kripto menggunakan identitas pribadi. Di Sidoarjo, modus tersebut diduga dimanfaatkan sebuah jaringan penipuan online untuk menguasai rekening dan akun digital milik korban.
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan tersebut dan mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yakni LG, F, dan YC. Sementara satu tersangka lainnya berinisial SA merupakan warga negara Indonesia.
Keempatnya ditangkap melalui operasi bersama di sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Cluster The Orchid Blok H7 Nomor 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP B/333/VII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 17 Juli 2026. Informasi dari pihak Imigrasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofik mengatakan, para WNA tersebut diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka juga menggunakan modus perekrutan tenaga admin untuk memperoleh data pribadi warga Indonesia.
Menurut Rofik, modus itu telah dijalankan sejak 2025. Para korban mula-mula ditawari pekerjaan sebagai admin. Namun, dalam proses perekrutan, korban diminta membuat rekening bank dan akun Binance atas nama mereka sendiri.
Setelah rekening dan akun berhasil dibuat, kendali atas fasilitas tersebut justru diambil alih tersangka. Polisi menduga rekening serta akun kripto tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal, termasuk praktik scamming.
“Para korban direkrut untuk mendapatkan rekening bank dan akun Binance atas nama korban yang kemudian dikuasai sepenuhnya oleh tersangka,” kata Rofik saat konferensi pers.
Sedikitnya empat orang menjadi korban dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial DFA (27) yang juga berperan sebagai pelapor, serta INL, AJS, dan MKAP.
Ironisnya, para korban tidak memperoleh akses terhadap rekening maupun akun Binance yang dibuat menggunakan identitas mereka. Dengan demikian, fasilitas keuangan tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan pihak lain.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti itu meliputi 22 telepon seluler merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan aktivitas trading Binance, tiga paspor, dan tiga tas milik tersangka.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah rekening korban kembali dimanfaatkan dalam aktivitas ilegal.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang memiliki ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Jeratan hukum terakhir menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda kategori V hingga Rp500 juta.
Polresta Sidoarjo masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan sejauh mana jaringan ini beroperasi, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik perekrutan berkedok lowongan kerja.
















