JATIMTERBARU.COM, KOTA BATU – Dalam rangka optimalisasi pengawasan di bidang cukai sekaligus mendukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pada operasi gabungan kalai ini menyasar sejumlah toko di wilayah Kota Batu yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal.
Tepat sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Terusan Sarimun, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, diantaranya Humer dan Angker, yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 1.557 bungkus rokok ilegal dengan total 30.572 batang.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Malang melakukan penindakan dan membawa barang bukti untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp45.737.020, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp23.009.272 yang berhasil diselamatkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa setiap rupiah penerimaan negara yang berhasil diamankan dari sektor cukai memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Penerimaan cukai berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program pembangunan, seperti peningkatan layanan kesehatan,pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Oleh sebab itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan upaya untuk memastikan hak negara tetap terjaga sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat secara luas.
“Operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Batu dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ungkapnya.
Bea Cukai Malang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Dengan dukungan seluruh pihak, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal diharapkan semakin efektif sehingga mampu melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.(*)
Sumber Humas Bea Cukai Malang


















