JATIMTERBARU.COM, MALANG – Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Penindakan ini berawal ketika Tim Bea Cukai Malang memperoleh informasi mengenai sebuah mobil barang jenis truk berwarna putih biru yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan terhadap jalur yang diduga sering digunakan untuk pengangkutan rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan sarana pengangkut yang dimaksud saat melintas di wilayah Kecamatan Pakis.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan sekam padi sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, antara lain Premium Bold, Humer, dan merek lainnya, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 53.980 bungkus atau 1.079.600 batang rokok ilegal. Atas barang hasil penindakan tersebut, diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp1.637.734.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp826.098.400 yang berasal dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai.
Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Malang dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Cukai rokok sangat diperlukan sebagai salah satu komponen penerimaan APBN yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” terang Johan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai sangat membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai. Bersama-sama, kita dapat menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan,” tandasnya.(*)


















