Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Saksi Kunci Dugaan Penipuan Dana Dapur MBG Rp1,5 Miliar di Tulungagung Mangkir dari Panggilan Polisi

16
×

Saksi Kunci Dugaan Penipuan Dana Dapur MBG Rp1,5 Miliar di Tulungagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG – Seorang saksi kunci yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung justru tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp1,5 miliar yang menyeret nama Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin kembali menjadi sorotan.

Example 300x600

Dengan ketidakhadiran saksi tersebut memunculkan beragam pertanyaan spekulasi di tengah publik.

Terlebih, awak media memperoleh informasi bahwa saksi yang mangkir disebut-sebut merupakan orang dekat atau “ring satu” Ahmad Baharudin yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Tulungagung.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Husnil Labib Alfarobi dan telah diterima secara administratif oleh Polres Tulungagung melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/92/VI/2026/SPKT tertanggal 26 Juni 2026.

Pada laporan tersebut, seorang warga mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan Ahmad Baharudin, warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dalam pokok perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tunai sekitar Rp1,5 miliar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan SPPG di wilayah Mangunsari, Kabupaten Tulungagung.

Mangkirnya saksi dari pemanggilan penyidik, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

“Pada intinya teman-teman sudah melihat. Masih kita dalami,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba kepada wartawan usai konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).

Terkait alasan saksi tidak hadir dalam pemanggilan perdana, AKP Andi memberikan tanggapan singkat.

“Kalau orang mangkir itu kan banyak alasan, dan itu haknya,” katanya sambil tersenyum.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima kepolisian, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada 23 November 2025 sekitar pukul 21.27 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dalam STTLPM, pelapor menduga perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, laporan tersebut telah tercatat selama 20 hari sejak diterima kepolisian.

Namun, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penanganannya, termasuk hasil penyelidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa, maupun langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh penyidik.

Sementara itu, Ahmad Baharudin belum memberikan tanggapan atas substansi laporan tersebut.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, laporan pengaduan yang diterima kepolisian belum merupakan bukti bahwa pihak yang dilaporkan bersalah, dan proses hukum masih berlangsung.

Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Tulungagung maupun Ahmad Baharudin guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *