Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

21
×

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Tim Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui dua penindakan sekaligus.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu industri hasil tembakau yang patuh ketentuan.

Example 300x600

“Tim Bea Cukai Malang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat,”ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Lebih lanjut pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Sebagai informasi pada hari Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan Bus tujuan Cirebon yang akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang.

Dari hasil penyusuran, tim berhasil menemukan bus dimaksud sedang melintasi wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Singosari, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 koli BKC HT berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 700 bungkus atau setara dengan 14.000 batang rokok ilegal,” terang Johan.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan dan membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangjan penangkapan kedua yaitu pada hari Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang kembali menerima informasi mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang warna hitam yang diduga membawa BKC HT ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyusuran lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan dimaksud sedang melintasi wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Upaya pengejaran oleh Tim Bea Cukai Malang membuahkan hasil dengan cara menghentikan kendaraan di Jalan Mayjen Sungkono, Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10.200 bungkus atau setara dengan 204.000 batang rokok ilegal.

Atas pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.

‘Dari kedua penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp323.730.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp162.628.000,” ungkapnya.

Potensi kerugian negara tersebut seharusnya dapat menjadi bagian dari penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembiayaan program kesejahteraan masyarakat.(*)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *