Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tepis Isu Pembiaran, Polresta Malang Kota Tegaskan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Dinoyo Berjalan Sesuai Prosedur

30
×

Tepis Isu Pembiaran, Polresta Malang Kota Tegaskan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Dinoyo Berjalan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya narasi yang menyebut adanya pembiaran dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Lowokwaru.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, membantah keras tudingan bahwa perkara tersebut jalan di tempat selama dua bulan terakhir.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan secara objektif. Setiap tahapan kami lakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta patuh pada ketentuan KUHAP untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kompol Aji dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Korban sekaligus pelapor berinisial YH saat itu berniat membantu kerabatnya, NP, yang tengah menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector.

Namun, situasi memanas ketika korban diteriaki maling dan tabrak lari oleh sejumlah orang di lokasi, hingga kendaraannya dipaksa berhenti.

Begitu turun dari mobil, YH diduga langsung dikeroyok massa hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah akibat hantaman benda tumpul.

Fakta ini diperkuat oleh hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar yang mencatat adanya luka robek di kepala bagian belakang serta memar pada kelopak mata kiri korban.

Sejak laporan resmi diterima pada 15 Mei 2026 (LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim), penyidik bergerak cepat.

Kasus ini pun telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan transparansi penuh, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor.

Setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi mata, pihak perusahaan finance, serta penyedia jasa pengamanan aset polisi menggelar perkara pada 19 Juli 2026. Hasilnya, satu orang terduga pelaku berinisial YF alias Danu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati demikian, tersangka terkesan tidak kooperatif.

Penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Petugas sempat mendatangi tempat tinggal tersangka di kawasan Jl. Teluk Pelabuhan Ratu, Arjosari, Blimbing, namun yang bersangkutan diketahui telah pindah kost. Informasi ini diperkuat oleh pemeriksaan terhadap Ketua RT setempat.

Sebagai langkah tegas, Polresta Malang Kota resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 15 Juli 2026 atas nama YF alias Danu.

Kompol Aji menambahkan bahwa pihaknya memerlukan ketelitian ekstra dalam mengidentifikasi pelaku lainnya.

Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di area publik yang padat, setiap penetapan tersangka baru harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat agar tidak salah sasaran.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menambahkan bahwa perkembangan kasus ini sebenarnya telah diinformasikan secara terbuka kepada perwakilan media dua hari lalu (21/7), menyusul adanya permohonan koordinasi dari kuasa hukum korban.

Polresta Malang Kota memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah memburu tersangka yang masuk dalam DPO serta mendalami potensi keterlibatan pelaku-pelaku lain berdasarkan bukti baru yang terus dikembangkan di lapangan.

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *