Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gagal Curi Motor Vario, Pria Asal Pasuruan Dibekuk Polisi

20
×

Gagal Curi Motor Vario, Pria Asal Pasuruan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, gagal total.

Seorang pria asal Pasuruan berhasil diamankan warga setelah aksi nekatnya dipergoki dan dikejar, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Example 300x600

Peristiwa ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Korban, Livia Cefrilia (26), kehilangan Honda Vario hitam N-3196-KI yang diparkir di depan rumahnya.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan pelaku bernama WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan. Saat mengintip dari jendela, saksi melihat pelaku membawa sepeda motor korban. Saksi langsung keluar dan memegangi bajunya,” ujar Ipda Lukman, Senin (28/7/2026).

Pelaku sempat tancap gas dan keluar gang sambil menyeret saksi beberapa meter. Pelariannya terhenti ketika sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak mobil dan akhirnya terjatuh.

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi

Warga yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan dan membantu mengamankan pelaku. Ketua RW setempat kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sukun. Unit Reskrim Polsek Sukun segera tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.

Selain 1 unit Honda Vario N-3196-KI milik korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan: 5 buah mata kunci, 2 kunci magnet berbahan kayu, 1 pistol mainan beserta peluru plastik, 1 unit ponsel, dan jam tangan.

Yang mengejutkan, dari penguasaan pelaku juga ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu masih didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.

Akibat amukan massa, WT mengalami luka dan harus dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk perawatan dan visum. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah kondisinya membaik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Ipda Lukman juga mengimbau masyarakat untuk tetap lebih waspada.

“Kami mengajak warga memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan agar kejadian serupa tidak terulang,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan warga dan respon cepat menjadi kunci penting dalam mencegah tindak kriminal di lingkungan.(*)

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *