JATIMTERBARU.COM, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penindakan terhadap 11 orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme. Penangkapan dilakukan di enam provinsi sebagai bagian dari pengungkapan jaringan yang diduga berkaitan dengan paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
Enam wilayah yang menjadi lokasi penindakan tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka kini masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan lain.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus pengembangan informasi terkait aktivitas jaringan terorisme.
Dari rangkaian penyidikan, aparat juga menemukan dugaan aktivitas pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta aktivitas lain yang menurut penyidik berkaitan dengan militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Pasca penangkapan, penyidik Densus 88 masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk melengkapi konstruksi perkara. Proses tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan dari saksi serta para tersangka.
Mayndra menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap temuan dalam perkara dapat ditelusuri secara hukum.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Penyidikan terhadap para tersangka hingga kini masih berjalan. Densus 88 terus mendalami barang bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas dan jejaring yang berkaitan dengan para tersangka, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
















