JATIMTERBARU.COM, PONOROGO – Perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2026 yang menyertakan pembahasan pembentukan lima desa besa telah disepakati antara Legislatif dan Eksekutif melalui Pimpinan dewan meneken nota kesepakatan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lisdyarita.
Direncanakan DPRD Ponorogo akan membahas pemekaran empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa pembentukan desa baru sudah melalui proses dan tahapan panjang.
Setelah ini, proses panjang masih berlanjut sampai pembahasan raperda selesai, kemudian disampaikan ke gubernur.
“Setelah pembahasa Raperda selesai akan disampaikan ke Gubernur. Nanti gubernur yang akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Dwi Agus Prayitno masing-masing desa hasil pemekaran akan berdiri melalui rancangan peraturan daerah yang dibahas secara terpisah.
“Oleh sebab itu, terdapat lima Raperda yang akan diproses secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” ungkap Agus.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan bahwa pemekaran desa merupakan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas penyelenggaraan pembangunan.
Sebab, cakupan wilayah administrasi yang lebih proporsional akan mendukung perencanaan dan pelaksanaan program pemerintahan desa secara lebih efektif.
Lebih lanjut, pembentukan desa baru dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing desa.
“Dengan luas desa yang tidak terlalu luas dan jumlah penduduk yang lebih kecil diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa lebih responsif dan lebih mudah menjangkau warganya” ujarnya
“Selain itu, desa baru memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam atau ekonomi lokal dengan lebih tepat sasaran,” katanya.
Sebagai informasi, Desa Persiapan Ngandel merupakan pemekaran Desa Cepoko; Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun), Desa Persiapan Galih (pemekaran Desa Baosan Lor) dan Desa Persiapan Pucak Mulyo hasil pemekaran Desa Baosan Kidul. Sedangkan Desa Persiapan Argo Mulya adalah pemekaran Desa Slahung.
Sumber Diskominfo Pemrov Jatim


















