Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

14
×

Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang diduga akan keluar dari wilayah Malang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Malang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa dalam penindakan ini, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, setelah sebelumnya kendaraan pengangkut sempat berusaha melarikan diri dan menghilang dari pantauan petugas.

Example 300x600

Menurutnya, kronologi penindakan bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang model minibus warna putih yang diduga membawa muatan BKC HT ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang,” tegas Johan.

Berdasarkan hasil penyusuran serta analisis profil kendaraan, petugas berhasil menemukan kendaraan target yang sedang melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.

“Pada saat akan dilakukan penghentian, kendaraan tersebut berusaha melarikan diri dan sempat hilang dari pantauan petugas,” jelasnya, Kamis (21/5/2026).

Lebih lanjut, Tim kemudian terus melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan dugaan hendak mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.

“Petugas segera melakukan intercept dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, antara lain JB, Hawaii, dan merek lainnya, yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4.200 bungkus dengan total 84.000 batang,”ungkapnya.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan membawa sopir, kendaraan, serta barang muatan diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp126.340.000 serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp63.624.000.

“Rokok ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial bagi masyarakat.

“Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan mas

yarakat,” tandasnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *