Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Melalui PAW, Andy Firasadi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Jatim

74
×

Melalui PAW, Andy Firasadi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto Diskominfo Pemrov Jatim
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi melantik M.I. Andy Firasadi, SH, MH sebagai anggota DPRD Jatim melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Hal itu sebagi tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Jatim.

Example 300x600

Pada agenda tersebut, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-1001 Tahun 2026 yang meresmikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasanuddin dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim masa jabatan 2024-2029.

Sebagai informasi bahwa keputusan tersebut berlaku sejak 6 Maret 2026. Hasanuddin sebelumnya terjerat perkara dan masih dalam penanganan KPK.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menjelaskan bahwa PAW membutuhkan waktu cukup panjang karena harus menunggu tahapan administrasi di Kementerian Dalam Negeri serta proses hukum yang berjalan.

“Kita kemarin proses di Kemendagri yang cukup panjang. Karena memang masih nunggu proses hukum dan lain-lain,” ujar Deni. Jumat (26/6/2026).

Deni mengungkapkan bahwa surat dari Kemendagri baru diterima pada 15 Juni 2026 dan DPRD Jatim segera memproses pelaksanaan pelantikan.

“Tahapan kita lalui, kita prosedural, semuanya berjalan normal,” tuturnya.

Deni menegasakan bahwasanya Andy Firasadi akan kembali ditempatkan di Komisi A DPRD Jatim sebagaimana periode sebelumnya.

Sementara itu, Andy Firasadi menyebut akan melanjutkan program Desa Sadar Hukum yang sebelumnya telah dirintis saat menjadi anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membentuk pos bantuan hukum di desa-desa serta memperkuat keberadaan paralegal agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap pendampingan hukum.

“Target saya membangun pos bantuan hukum di masing-masing desa, terutama di dapil saya,” ujar Andy.

Kedepannya keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempermudah warga memperoleh pendampingan hukum tanpa harus datang ke Surabaya.

 

 

Sumber Diskominfo Pemrov Jatim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *