JATIMTERBARU.COM, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keadilan sosial dan legalitas aset bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah strategis ini ditegaskan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kolaborasi berskala nasional ini diinisiasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Langkah progresif ini dirancang untuk memotong jalur birokrasi dan mengintegrasikan proses sertipikasi, sehingga masyarakat kecil tidak hanya mendapatkan hunian yang layak, tetapi juga hak milik yang sah di mata hukum.
Menghadirkan Keadilan yang Utuh untuk MBR
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah adalah kunci utama dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, negara harus hadir secara paripurna dalam memastikan hak-hak rakyat terlindungi.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron.
SEB ini memayungi sinergi hulu-ke-hilir yang melibatkan penyediaan data akurat, fasilitasi lapangan, hingga verifikasi faktual penerima manfaat.
Seluruh jaringan kerja Kementerian ATR/BPN, mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi hingga Kantor Pertanahan (Kantah) di tingkat Kabupaten/Kota, dikerahkan secara spartan agar target sertipikasi ini berjalan cepat dan tepat sasaran.
Target Strategis: Jutaan Hunian Menjadi Prioritas
Program sertipikasi tanah untuk MBR ini dikelompokkan ke dalam tiga klaster utama, yakni:
1. Klaster Program Bantuan Pemerintah
2. Klaster Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
3. Klaster Mandiri Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN menaruh fokus utama pada penyelesaian sertipikasi tanah yang berbasis pada basis data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah,” urai Menteri Nusron secara rinci.
Validasi Data : Kunci Ketepatan Sasaran
Senada dengan hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menggarisbawahi pentingnya aspek akurasi dan validasi data terpadu.
Ia menyerukan pentingnya kalibrasi data multisektoral agar tidak ada ruang bagi ketidaktepatan sasaran program.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama bekerja sama; BPS memiliki datanya, dan dari kami juga menyediakan data untuk diverifikasi secara ketat,” ungkap Maruarar.
Dukungan Penuh Jajaran Pengambil Kebijakan
Agenda strategis ini turut dihadiri dan dikawal langsung oleh jajaran pejabat teras Kementerian ATR/BPN, di antaranya : Andi Tenri Abeng Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Ana Anida Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Achmad Kepala Biro Humas dan Protokol, Bahrun Munawir Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Ahmad Suhaimi Kepala Biro Hukum.
Kehadiran para pemangku kebijakan mutakhir ini, bersama dengan perwakilan dari Kementerian PKP, BPS RI, dan direksi BRI, menandai era baru tata kelola pertanahan nasional yang lebih inklusif, modern, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.(*)
Sumber Humas ATR/BPN


















