Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Kabupaten Kediri Sidak Jalan Menyempit di Wonorejo

22
×

DPRD Kabupaten Kediri Sidak Jalan Menyempit di Wonorejo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, KEDIRI – Aduan masyarakat mengenai kondisi jalan di Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mendapat tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Kediri.

Komisi III bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meninjau langsung lokasi yang dilaporkan mengalami penyempitan badan jalan di kawasan bekas galian pasir, Jumat (24/7/2026).

Example 300x600

Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi langkah penanganan yang memungkinkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Wonorejo Trisulo, M. Musthofa, mengatakan, pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan surat kepada DPRD sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengkhawatirkan kondisi jalan tersebut.

Menurutnya, jalan yang menjadi akses menuju kawasan pertanian dan aktivitas penambangan rakyat itu kini memiliki lebar sekitar tiga hingga empat meter, sementara di sisi kanan dan kiri terdapat bekas galian dengan kedalaman mencapai tujuh hingga sepuluh meter.

“Harapan kami hanya difasilitasi dari sisi rekomendasi atau perizinan. Kalau itu sudah ada, masyarakat bersama pemerintah desa siap bergotong royong melakukan penurunan badan jalan,” ujar Musthofa.

Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak mengusulkan bantuan anggaran, melainkan meminta kepastian regulasi agar penanganan dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Musthofa juga menyampaikan bahwa kekhawatiran masyarakat muncul karena dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan di kawasan tersebut. Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan warga meminta adanya langkah pencegahan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, mengatakan, kunjungan lapangan merupakan bagian dari proses menindaklanjuti laporan masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah itu akan kami bahas bersama OPD terkait untuk mengetahui solusi yang paling tepat sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Totok menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan jalan, tetapi juga menyangkut status kepemilikan lahan, perizinan, dan ketentuan lingkungan yang harus dipenuhi.

“Jangan sampai penyelesaian yang dilakukan justru menimbulkan persoalan baru. Karena ada aspek legal yang harus diperhatikan, termasuk apabila berkaitan dengan lahan yang memiliki status hak milik,” ujarnya.

Menurut dia, hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan pembahasan Komisi III dengan menghadirkan seluruh instansi terkait untuk merumuskan langkah tindak lanjut.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Di satu sisi, terdapat kebutuhan menjaga keselamatan pengguna jalan, sementara di sisi lain setiap penanganan tetap harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keputusan mengenai bentuk penanganan akan menunggu hasil pembahasan lintas instansi agar solusi yang diambil tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *