Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

BK DPRD Tulungagung Mulai Proses Aduan Warga Terhadap Anggota Dewan, Pelapor Kecewa Belum Ada Kepastian

84
×

BK DPRD Tulungagung Mulai Proses Aduan Warga Terhadap Anggota Dewan, Pelapor Kecewa Belum Ada Kepastian

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG –  Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung resmi memulai tahapan penanganan atas aduan masyarakat yang menyeret nama anggota dewan, Eko Wijianto. Proses klarifikasi awal digelar melalui musyawarah tertutup di Ruang Komisi A DPRD Tulungagung, Senin (3/8/2026).

Agenda yang dipimpin oleh Ketua BK DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud, bersama jajaran anggota BK tersebut menghadirkan pelapor, Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Langkah ini menjadi titik awal verifikasi formal atas laporan yang diajukan masyarakat.

Example 300x600

Nurchotimah mengungkapkan, dirinya sempat kembali optimistis setelah menerima surat balasan resmi dan undangan pemanggilan dari BK DPRD Tulungagung, setelah sebelumnya sempat merasa ragu laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Awalnya saya ragu aduan ini diproses. Namun, setelah menerima undangan resmi dari BK DPRD, saya kembali optimistis masalah ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme etik di dewan,” ujar Nurchotimah.

Namun, usai menjalani proses klarifikasi yang berlangsung lebih dari dua jam, Nurchotimah mengaku kecewa lantaran pertemuan tersebut belum membuahkan keputusan atau kepastian langkah penyelesaian.

“Jujur saya kecewa. Musyawarah berlangsung lebih dari dua jam, tetapi belum ada jawaban pasti. Ketua BK menyampaikan bahwa pokok persoalan ini terjadi sebelum Pak Eko menjabat sebagai anggota DPRD, sehingga kewenangan BK terbatas. Saya disarankan meneruskan penanganan perkara ini melalui laporan dugaan penipuan yang memang sudah masuk di Polres,” ungkapnya didampingi sang suami.

Meski demikian, penanganan di internal dewan dipastikan belum usai. BK DPRD Tulungagung masih mengagendakan pemanggilan teradu untuk pendalaman materi.

“Saya diminta menunggu karena BK DPRD berencana memanggil Pak Eko Wijianto untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” tambah Nurchotimah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BK DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud, membenarkan bahwa tahapan awal pemeriksaan pelapor telah diselesaikan dan dituangkan ke dalam berita acara resmi.

“Hari ini kami memanggil pihak pelapor untuk mendengarkan keterangan serta kronologi secara langsung. Seluruh poin penyampaian telah kami bukukan dalam berita acara pemeriksaan,” terang Mashud.

Ia menjelaskan bahwa proses etik mensyaratkan asas berimbang. Oleh karena itu, langkah berikutnya adalah memanggil pihak teradu untuk dimintai keterangan pembanding sebelum BK mengambil keputusan formal.

Terkait substansi aduan yang disebut terjadi sebelum teradu dilantik menjadi anggota legislatif, Mashud menegaskan bahwa pihaknya harus bertindak secara cermat dan patuh pada batasan kewenangan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Tulungagung.

“Persoalan yang diadukan memang berakar dari peristiwa sebelum yang bersangkutan resmi menjabat sebagai anggota dewan. Batasan kewenangan dan fungsi etik ini menjadi pertimbangan krusial bagi kami dalam memproses perkara ini,” paparnya.

BK DPRD Tulungagung menargetkan keputusan atau rekomendasi resmi baru akan dirumuskan setelah seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk pendalaman materi bersama teradu selesai dilaksanakan secara menyeluruh.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *