JATIMTERBARU.COM MALANG – Wujud nyata optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum terus diperkuat.
Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang menyisir jalur distribusi eceran dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Selasa (4/8/2026).
Operasi yang difokuskan pada toko-toko di kawasan Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, dan Sukun tersebut berhasil menyita 4.175 bungkus atau setara dengan 81.548 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Produk yang ditindak mencakup jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari pelbagai merek.
Dari penindakan ini, Bea Cukai Malang mencatatkan penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp61.512.568, dengan nilai perkiraan barang sebesar Rp122.228.380.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses penelitian dan penanganan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa langkah represif ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di tingkat eceran sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Operasi gabungan ini adalah bentuk komitmen berkesinambungan kami bersama Pemerintah Kota Malang dalam mengawal penegakan hukum DBHCHT. Sinergi yang kuat di lapangan terbukti meningkatkan efektivitas pengawasan,” ujar Johan Pandores.
Ia menambahkan, pengawasan ketat ini tidak hanya bertujuan mengamankan hak-hak negara, tetapi juga menciptakan iklim ikhtiar bisnis yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat hukum.
“Kami ingin memastikan adanya perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Melalui pengawasan yang konsisten dan dukungan aktif dari masyarakat, diharapkan ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat makin terspesialisasi dan ditekan secara signifikan,” pungkasnya.
















