JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas pelindungan jaminan sosial hingga ke pekerja informal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja sektor persampahan.
Kebijakan ini disampaikan saat Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Dengan diskon tersebut, iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400. Program ini berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya. Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” tegas Yassierli.
Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan”. Peran mereka dinilai strategis dalam mengurangi volume sampah ke TPA, sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Namun, pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi. Mulai dari paparan bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga potensi kecelakaan fisik.
“Oleh karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan keringanan iuran ini dapat berlanjut agar semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan ketika menghadapi risiko kerja.
Peluncuran program ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Sinergi antara Kemenaker, KLH, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mempercepat perluasan cakupan jaminan sosial bagi kelompok rentan, khususnya pekerja informal yang selama ini belum terjangkau sistem pelindungan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam sistem jaminan sosial nasional.(*)
Sumber Biro Humas Kemenaker
















