JATIMTERBARU.COM, MALANG — Kerusakan sejumlah sarana dan prasarana di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mendapat respons cepat dari Kementerian PU bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Tindak lanjut ini menyusul surat permohonan perbaikan dari Pemkab Malang Nomor 400.4.11.3/4090/35.07.138/2026 tertanggal 29 Mei 2026, terkait kondisi stadion pascarenovasi.
Projects Manager PT Waskita Karya, Vino Teguh Pramudya, menegaskan pihaknya serius merespons dan berkomitmen menuntaskan perbaikan. Namun ia juga meluruskan soal pembagian tanggung jawab pemeliharaan antara pemerintah daerah selaku pengguna dan penyedia jasa renovasi.
Menurut Vino, hal tersebut telah diatur dalam Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Stadion Kanjuruhan antara Satker Pelaksanaan Sarana Prasarana Permukiman Wilayah II Jatim dan Pemkab Malang. Dokumen BASTO bernomor 177/BAST/Cb16.6.5/2025 dan 0002.3.2/1672/35.07.318/2025.
“Sekalian saya luruskan, dalam BASTO poin 4 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan sudah beralih kepada Pemkab selaku user apabila stadion sudah digunakan untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial,” ujar Vino, Selasa (11/8/2026).
Sementara poin 8 mengatur bahwa kerusakan akibat kelalaian pihak pertama menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Dengan syarat, pihak kedua menyampaikan pemberitahuan selama masih dalam masa pemeliharaan.
“Kendati demikian, Waskita Karya memastikan tetap memberikan tanggung jawab sepenuhnya dalam perbaikan kerusakan Stadion Kanjuruhan yang sempat viral beberapa minggu lalu,” tegasnya.Vino menjelaskan, Stadion Kanjuruhan sudah digunakan untuk kegiatan komersial sebelum proses serah terima resmi ke Pemkab Malang. Contohnya sebagai kandang Arema FC dalam kompetisi nasional yang melibatkan mekanisme sewa dan pendapatan daerah.
“Kalau secara dasar hukumnya, Stadion Kanjuruhan sudah digunakan secara komersial sebelum secara resmi diserahkan ke Pemkab Malang. Itu menjadi tanggung jawab Pemkab Malang selaku user,” katanya.
Ia juga menyoroti surat Pemkab Malang ke Kementerian PU yang mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pemeliharaan.
“Di sini Pemkab menyurati Kementerian PU dan meminta anggaran lagi sekitar Rp3 miliar untuk pemeliharaan. Padahal, dalam BASTO sudah jelas bahwa tanggung jawab pemeliharaan berada pada Pemkab selaku user,” beber Vino.
Meski demikian, Waskita Karya menegaskan tidak akan mengabaikan kondisi Stadion Kanjuruhan. Proses perbaikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas hasil renovasi.
Setelah seluruh pekerjaan perbaikan selesai, stadion akan segera diserahkan kepada Pemkab Malang untuk dikelola dan dimanfaatkan.
Dengan begitu, persoalan kerusakan Kanjuruhan tidak hanya menyangkut kualitas konstruksi, tetapi juga menyangkut kejelasan mekanisme pemeliharaan, pembagian tanggung jawab, serta tata kelola aset daerah setelah stadion digunakan untuk aktivitas publik dan komersial.(*)

















