JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan serta kesejahteraan tenaga kerja nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui serangkaian kebijakan strategis, mulai dari payung hukum bagi pekerja domestik hingga optimalisasi skema bagi hasil bagi pengemudi transportasi daring.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.
Salah satu regulasi krusial yang berhasil disahkan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Presiden menekankan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan wujud nyata penegakan hak asasi dan pengakuan negara terhadap martabat setiap profesi.
Menurutnya, seluruh pekerja, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan jaminan hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” tegas Presiden.
Selain penguatan regulasi di sektor domestik, pemerintah juga merumuskan kebijakan baru terkait penyesuaian porsi bagi hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.
Berdasarkan rekomendasi pemerintah, alokasi pendapatan bagi pengemudi ditingkatkan secara signifikan menjadi 92 persen, sementara porsi potongan aplikator dipangkas menjadi 8 persen.
Kebijakan ekosistem digital tersebut dinilai memberikan dampak ekonomi langsung secara positif.
Presiden menyebutkan bahwa penyesuaian regulasi ini berhasil meningkatkan pendapatan para pengemudi secara signifikan di berbagai daerah.
Agenda kenegaraan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, sebagai bentuk pengawalan penuh Kementerian Ketenagakerjaan terhadap arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan.(*).
Sumber Biro Humas Kemenaker
















