Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Pemegang SKT Bisa Jadi Kuasa di Sejumlah Perusahaan

81
×

Pemegang SKT Bisa Jadi Kuasa di Sejumlah Perusahaan

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak mengalami perubahan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur bahwa wajib pajak dapat menunjuk kuasa dari tiga kategori, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Example 300x600

Dalam ketentuan baru tersebut, karyawan internal perusahaan juga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dalam kategori pihak lain.

Namun, pihak lain yang ditunjuk wajib memenuhi persyaratan kompetensi perpajakan, salah satunya dibuktikan melalui kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ketentuan mengenai SKT kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama terkait cakupan penggunaannya. Salah satunya, apakah satu SKT hanya dapat digunakan untuk mewakili satu perusahaan atau dapat menjadi dasar penunjukan kuasa di beberapa perusahaan.

Penyuluh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Timon Pieter, menjelaskan bahwa SKT merupakan kredensial yang melekat pada individu, bukan pada perusahaan.

“SKT itu kredensial orangnya. Kredensial tersebut berarti orang ini sudah memenuhi ketentuan untuk ditunjuk sebagai kuasa,” jelas Timon.

Menurutnya, seseorang yang telah memiliki SKT dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak oleh lebih dari satu perusahaan. Kepemilikan SKT menjadi bukti bahwa individu tersebut telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak.

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan yang membatasi penggunaan satu SKT hanya untuk satu penunjukan kuasa. Pemegang SKT tetap dapat menerima penunjukan dari beberapa perusahaan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, setiap perusahaan yang menunjuk pemegang SKT sebagai kuasa tetap harus menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara terpisah.

“Ketika sudah punya SKT di Coretax, perusahaan-perusahaan lain nanti bisa menunjuk orang tersebut sebagai kuasanya. Jadi SKT hanya satu yang berlaku, tetapi nanti akan terbit surat kuasa khusus dari masing-masing perusahaan,” ujar Timon.

Ia menegaskan, SKT dan SKK memiliki fungsi yang berbeda. SKT menjadi bukti kualifikasi individu sebagai pihak yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa, sedangkan SKK diterbitkan oleh masing-masing pemberi kuasa untuk memberikan kewenangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan mekanisme tersebut, satu pemegang SKT dapat menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak bagi sejumlah perusahaan, sementara kewenangan untuk masing-masing perusahaan tetap didasarkan pada SKK yang diterbitkan secara tersendiri.(*)

 

Sumber Humas DJP

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *