Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
BeritaHukum & Kriminal

Kementerian Kehutanan Usut Dugaan Pidana Karhutla, Sejumlah Individu dan Korporasi Jadi Tersangka

98
×

Kementerian Kehutanan Usut Dugaan Pidana Karhutla, Sejumlah Individu dan Korporasi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dok. Kementerian Kehutanan

JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Kementerian Kehutanan terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah terpadu antara pengendalian api di lapangan dan penegakan hukum.

Di tengah upaya Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta berbagai unsur lainnya dalam memadamkan kebakaran, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga bergerak menelusuri penyebab kebakaran serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

Example 300x600

Langkah tersebut telah berkembang menjadi sejumlah perkara pidana kehutanan. Kasus yang ditangani antara lain dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar dan jual-beli kawasan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau; dugaan perambahan kawasan hutan di Mempawah dan Ketapang, Kalimantan Barat; serta perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang kini telah memasuki tahap P-21.

Sejumlah individu maupun korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, perkara lainnya masih terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Penyidikan juga mengungkap dugaan praktik jual-beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara transaksi jual-beli kawasan hutan, serta kepala kampung.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata diarahkan pada peristiwa kebakaran, tetapi juga terhadap dugaan aktivitas lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Di Mempawah, Kalimantan Barat, penyelidikan bermula dari laporan titik panas atau hotspot yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.

Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kehutanan yang ditemukan melalui pengawasan dan penelusuran titik panas.

Penyidikan juga berlangsung di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH PT IPB.

Dalam penanganan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, penyidik menemukan sejumlah indikasi aktivitas pemanfaatan kawasan, di antaranya bibit kelapa sawit dan bangunan yang berada di dalam kawasan hutan.

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman atas berbagai temuan di lapangan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Perkembangan signifikan juga terjadi pada perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kebakaran yang mencakup area sekitar 16,98 hektare tersebut telah diproses dengan korporasi sebagai tersangka. Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses penanganannya berlanjut ke tahapan berikutnya dalam sistem peradilan pidana.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penyidikan karhutla tidak berhenti pada identifikasi titik api maupun penghitungan luasan area yang terbakar.

Menurutnya, setiap perkara dikembangkan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai atau menggunakan kawasan, pihak yang melakukan kegiatan, hingga siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujar Rudianto.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara karhutla juga dapat membuka indikasi tindak pidana kehutanan lainnya. Di Rimbang Baling, misalnya, penyidik menemukan dugaan jual-beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Sementara di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara dugaan perambahan dengan korporasi sebagai tersangka.

Seluruh proses tersebut, kata Rudianto, dikembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa upaya pengendalian karhutla dan penegakan hukum merupakan dua langkah yang harus berjalan beriringan.

Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai unsur terkait terus berupaya mengendalikan api serta menekan dampaknya terhadap masyarakat. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum menelusuri setiap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegas Januanto.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus menanggung dampak asap dan kerusakan lingkungan, sementara pihak yang diduga menyebabkan kebakaran maupun kerusakan kawasan hutan terbebas dari tanggung jawab.

Januanto juga mengingatkan seluruh pemegang izin serta pihak yang menguasai dan mengelola areal untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran.

Kesiapan personel, sarana dan prasarana pemadaman, ketersediaan sumber air, patroli, sistem deteksi dini, hingga kecepatan merespons titik api harus dipastikan benar-benar berjalan di lapangan.

“Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak setiap pelanggaran harus berujung pada proses pidana. Terhadap bentuk ketidakpatuhan tertentu, sanksi administratif dapat diterapkan, termasuk kewajiban melakukan perbaikan dan pemulihan. Sementara instrumen perdata dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

Pemegang izin tetap memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, namun hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kebakaran.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat penanganan karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan pengendalian di lapangan hingga proses penegakan hukum.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mampu mengungkap penyebab, mencegah terulangnya kejadian, serta memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran memenuhi tanggung jawab hukumnya.

Dengan pengawasan yang diperkuat, penegakan hukum yang berbasis alat bukti, serta kewajiban pemulihan terhadap kawasan terdampak, pemerintah berharap dampak karhutla terhadap masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan kawasan hutan dapat ditekan.(*)

 

Sumber: Biro Humas Kementerian Kehutanan

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *