JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang digelar Kamis (17/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri 38 anggota dewan. Jumlah kehadiran tersebut memenuhi kuorum sehingga pembahasan dapat dilanjutkan sesuai agenda.
Laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan juru bicara Banggar DPRD Sidoarjo, H. Mohammad Rojik. Ia mengatakan, penyempurnaan perubahan anggaran dilakukan melalui pembahasan dan pencermatan bersama antara Banggar dan TAPD dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, koreksi, masukan serta kondisi riil di lapangan.
“Setelah melalui pembahasan dan pencermatan bersama, Banggar dan TAPD menyepakati penyempurnaan Perubahan APBD 2026,” ujar Rojik.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4,925 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan APBD awal yang mencapai Rp5,040 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,582 triliun, turun dari pagu APBD awal sebesar Rp5,716 triliun. Adapun pembiayaan daerah dalam hasil kesepakatan tercatat sebesar Rp656,368 miliar.
Rojik menjelaskan, pada pembahasan terakhir terjadi penyesuaian pendapatan daerah sebesar Rp31,412 miliar. Penurunan tersebut kemudian diikuti penyesuaian belanja dengan nominal yang sama.
“Pendapatan daerah turun Rp31,412 miliar dan diikuti penyesuaian belanja dengan nilai yang sama,” jelasnya.
Banggar Minta PAD Dioptimalkan
Di luar penyesuaian angka dalam struktur APBD, Banggar DPRD Sidoarjo juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satu perhatian utama diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banggar mendorong Pemkab Sidoarjo melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD secara terukur, sekaligus mengevaluasi sejumlah sumber pendapatan yang belum mampu mencapai target.
“Kami mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan PAD melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur,” kata Rojik.
Menurut Banggar, evaluasi terhadap sumber pendapatan perlu disertai langkah percepatan agar target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal. Upaya tersebut menjadi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah adanya penyesuaian struktur pendapatan.
Pada sisi belanja, Banggar meminta setiap perubahan alokasi anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, prioritas pembangunan dan kemampuan masing-masing perangkat daerah.
Kualitas perencanaan dan penganggaran juga dinilai perlu diperkuat agar program yang telah masuk dalam APBD tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi mampu terlaksana sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Banggar juga mendorong Pemkab Sidoarjo mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah mendapatkan alokasi anggaran. Percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap program yang berpotensi mengalami keterlambatan juga diminta diperkuat. Monitoring diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pendapatan maupun belanja daerah berjalan sesuai target dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Monitoring dan pengawasan harus diperkuat agar pelaksanaan program tepat waktu dan anggaran digunakan secara efisien,” tegas Rojik.
Catatan DPRD Jadi Bahan Evaluasi
Banggar selanjutnya meminta seluruh catatan dan rekomendasi DPRD ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Tindak lanjut tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disepakatinya hasil pembahasan Banggar dan TAPD, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan APBD 2026 tersebut sekaligus menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kembali postur pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan.
















