JATIMTERBARU.COM, BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan arah kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Setiap program yang telah dirancang diminta benar-benar bermuara pada manfaat dan kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Batu Nurochman saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nurochman, perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan setiap program yang telah memperoleh dukungan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal. Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kembali mencermati program dan kegiatan yang telah direncanakan.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah mencermati kembali program dan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Nurochman.
Ia menekankan, perubahan anggaran harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan daerah. Penyesuaian anggaran tidak boleh berhenti pada perubahan nominal, tetapi harus tercermin dalam hasil program yang dapat dirasakan masyarakat.
“Perubahan APBD bukan hanya persoalan perubahan angka-angka anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan Kota Batu,” tegasnya.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Kota Batu diproyeksikan mencapai Rp932,16 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp322,15 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp610,02 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp1,058 triliun. Struktur tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah dalam rangka pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berjalan.
Nurochman meminta perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memperhatikan kualitas pelaksanaan dan capaian program.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dilihat dari berapa besar anggaran yang terserap. Kita harus melihat hasilnya, manfaatnya, dan sejauh mana program tersebut menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong agar setiap perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam mengawal pelaksanaan program hingga tahap akhir. Koordinasi dan evaluasi diperlukan agar potensi kendala dapat segera diantisipasi.
“Setiap program harus dikawal dengan baik. Perangkat daerah harus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang maksimal,” ungkapnya.
Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama pada 16 September 2026.
Bagi Pemerintah Kota Batu, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program harus benar-benar dipastikan memberikan dampak dan mendukung pembangunan Kota Batu,” pungkas Nurochman.
Sumber Prokopim Pemkot Batu
















