JATIMTERBARU.COM, MALANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Evaluasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, layanan penanganan strategis, kerawanan korupsi, hingga pengawasan pelayanan publik serta pengadaan barang dan jasa. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026) pagi.
Forum ini tidak hanya membahas aspek pengawasan, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama KPK.
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., hadir bersama Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib. Turut hadir Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Sanusi menegaskan bahwa upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak boleh berhenti pada slogan. Menurutnya, komitmen antikorupsi harus diterapkan sejak sebuah program dirancang hingga dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sanusi.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap program maupun kegiatan yang diusulkan, menurut Sanusi, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanusi mengingatkan jajaran pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan ketika terjadi pelanggaran aturan. Pemahaman terhadap regulasi, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab setiap aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perhatian juga diarahkan pada sektor pendapatan daerah, khususnya dalam proses penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanusi meminta agar setiap kebijakan terkait PBB dilakukan berdasarkan aturan dan perhitungan yang objektif, termasuk dengan mempertimbangkan nilai pasar.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah penting untuk mencegah munculnya kebijakan yang dapat menimbulkan keuntungan tidak semestinya bagi pihak tertentu.
Di sisi lain, Sanusi menilai sistem pengawasan saja tidak cukup untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan. Ia menyebut integritas aparatur sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar.
Karena itu, seluruh jajaran Pemkab Malang didorong menjalankan tugas secara profesional, disiplin dan jujur. Kepatuhan terhadap aturan harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pekerjaan.
“Integritas menjadi benteng utama. Kalau setiap aparatur memahami aturan dan memiliki komitmen untuk menjalankannya, potensi penyimpangan bisa ditekan,” jelasnya.
Rapat bersama KPK tersebut sekaligus diharapkan menjadi sarana memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga antirasuah. Berbagai catatan serta hasil evaluasi yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pembenahan tata kelola pemerintahan Kabupaten Malang.
Penguatan tata kelola pada akhirnya diarahkan bukan hanya untuk mencegah tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan, adil dan berkualitas.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil notulensi rapat koordinasi antara Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Penandatanganan dilakukan Bupati Malang bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang.(*)
Sumber Prokopim Pemkab Malang
















