JATIMTERBARU.COM, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengusut kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang yang melalap sekitar delapan hektare lahan. Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Kebakaran terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sejak itu, penyidik menelusuri petunjuk, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap penyebab munculnya api.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adhi Prihantoro, menegaskan bahwa penyidik kini menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan. Polisi terus mendalami setiap keterangan untuk merangkai kronologi kebakaran.
Penyidik Gali Keterangan 14 Saksi
Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa 14 orang. Mereka meliputi warga sekitar, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, serta K yang polisi duga berkaitan dengan kebakaran tersebut.
“14 orang saksi, termasuk terduga pelaku (inisial K) sudah kami periksa semua dan kita mintai keterangan,” ujar Kompol Adhi, Selasa (27/10/2026).
Selain meminta keterangan, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Salah satunya korek api yang diduga berkaitan dengan awal munculnya api.
Polisi Telusuri Dugaan Penyebab Kebakaran
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa K menggunakan korek api untuk menyalakan rokok di sekitar area TPA. Penyidik menduga percikan api kemudian merembet hingga memicu kebakaran besar.
Namun, polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran. Penyidik masih mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti untuk menguji dugaan tersebut.
Gelar Perkara Tentukan Langkah Hukum
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polresta Malang Kota akan menggelar perkara. Penyidik akan mengevaluasi seluruh bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menetapkan K sebagai tersangka.
Untuk sementara, polisi mengaitkan perkara ini dengan Pasal 311 dan Pasal 308 KUHP terkait dugaan kebakaran akibat kealpaan atau kelalaian, sesuai keterangan pihak kepolisian.
Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran secara menyeluruh. Polisi juga akan menilai kecukupan bukti sebelum menentukan kelanjutan proses hukum terhadap K.(*)
















