Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

DPRD Kota Malang Kecam Dugaan Kekerasan di SMPN 18

118
×

DPRD Kota Malang Kecam Dugaan Kekerasan di SMPN 18

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi kecam kekerasan pada Siswa SMPN 18 Malang

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA — Dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang memicu perhatian DPRD Kota Malang. Legislatif meminta persoalan tersebut ditangani secara serius, termasuk melalui jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menilai tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.

Example 300x600

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan kepala sekolah yang melakukan dugaan kekerasan terhadap siswanya. Pendidikan tidak boleh dicemari oleh hal-hal bernuansa negatif,” kata Saniman, Jumat (25/9/2026).

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang tersebut mengatakan, informasi yang diterima DPRD mengindikasikan bahwa dugaan kekerasan yang mencuat tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan lebih dari satu siswa. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan daerah, Komisi D mendorong Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah konkret. Penanganan yang cepat dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

Saniman juga mengapresiasi respons Pemkot Malang, terutama Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah, yang disebut telah mengambil langkah administratif terhadap pihak yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah.

Namun, ia mengingatkan bahwa pencopotan dari jabatan merupakan bagian dari ranah administratif. Apabila proses pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan, persoalan tersebut menurutnya harus diproses melalui mekanisme hukum.

“Rekomendasi kami, ketika ada unsur pidana dan terbukti oknum kepala sekolah melakukan kekerasan, harus diproses secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi kepala sekolah lain di Kota Malang,” tegasnya.

Selain penanganan kasus, DPRD juga mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pengelolaan sekolah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penetapan dan penempatan kepala sekolah, termasuk bagaimana rekam jejak serta kapasitas calon pemimpin satuan pendidikan diperiksa sebelum mendapatkan amanah jabatan.

Menurut Saniman, proses seleksi dan penempatan kepala sekolah harus dilakukan secara cermat. Pemimpin sekolah tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif, tetapi juga harus mampu menjadi teladan dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan mendidik.

Ia menyebut persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pendidikan secara lebih luas. Berbagai persoalan yang pernah muncul di lingkungan sekolah, termasuk dugaan pungutan maupun kebijakan pengadaan seragam melalui koperasi sekolah, menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Saniman juga mengingatkan tenaga pendidik agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam mendisiplinkan peserta didik. Menurutnya, perkembangan sistem pendidikan dan keberadaan regulasi perlindungan anak menuntut pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi.

“Pembinaan terhadap siswa harus dilakukan dengan cara yang mendidik dan humanis. Jangan lagi menggunakan pola intimidasi ataupun kekerasan fisik,” ujarnya.

DPRD Kota Malang selanjutnya meminta Pemkot melalui perangkat daerah terkait memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.

Penguatan fungsi satuan tugas di lingkungan sekolah juga dinilai penting untuk mendeteksi lebih awal potensi kekerasan maupun persoalan lain yang dapat mengganggu keamanan siswa.

Saniman berharap kasus yang mencuat di SMPN 18 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Malang. Ia meminta sekolah membangun ruang komunikasi yang membuat siswa maupun orang tua merasa aman ketika menyampaikan persoalan.

“Jangan-jangan di sekolah lain juga banyak praktik serupa tetapi ditutup-tutupi karena siswanya tidak berani melapor. Kami mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Malang untuk mengedepankan keteladanan dan sopan santun dalam mendidik generasi penerus,” pungkasnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *