JATIMTERBARU.COM, MALANG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang memilih bersikap hati-hati menyikapi informasi mengenai dugaan penangkapan salah satu anggota DPRD berinisial MUA oleh Polrestabes Surabaya terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
BK menegaskan belum akan mengambil langkah kelembagaan sebelum memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum. Klarifikasi kepolisian dinilai penting untuk memastikan fakta dan status perkara sebelum persoalan tersebut dibahas lebih lanjut di internal DPRD.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga Kamis (1/10/2026), BK belum menerima keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan informasi tersebut.
“Yang jelas Badan Kehormatan masih tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena ini masih simpang siur dan belum ada informasi resmi dari Polrestabes Surabaya,” kata Kuncoro.
Menurut dia, BK tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang. Pihaknya masih menunggu kepastian mengenai fakta hukum dari aparat kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih cukup bijak dalam menyikapi hal ini. Kami tidak berani mengambil kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Kuncoro menambahkan, setelah memperoleh informasi resmi, BK akan membahas persoalan tersebut secara internal. Pihaknya juga berencana meminta klarifikasi langsung kepada MUA untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.
“Kami nanti juga punya rencana melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Kami jadwalkan secepatnya. Kami juga ingin tahu yang sebenarnya seperti apa,” terangnya.
Sementara itu, komunikasi dengan Fraksi Gerindra maupun jajaran partai politik tempat MUA bernaung belum dilakukan. Menurut Kuncoro, langkah tersebut akan ditempuh setelah BK mendapatkan informasi yang memiliki dasar dan kepastian dari pihak kepolisian.
“Belum. Tadi sudah saya sampaikan, kami menunggu informasi dan klarifikasi atau rilis resmi dari kepolisian,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya langkah kelembagaan, termasuk isu Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro menegaskan bahwa BK belum sampai pada tahap tersebut.
Ia mengatakan, setiap keputusan harus didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi serta mengikuti mekanisme kelembagaan yang berlaku. BK juga tidak ingin mendahului proses dengan menarik kesimpulan terhadap perkara yang status hukumnya belum mendapatkan kepastian.
“Kami tidak berani berandai-andai dan tidak berani berspekulasi karena sesuatu yang belum pasti. Kalau sudah pasti, kami akan rapat bersama, mungkin juga menghadirkan pimpinan dewan, baru kemudian menentukan langkah,” pungkasnya.
















