JATIMTERBARU.COM, BATU — Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian regulasi tata ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Wali Kota Batu Nurochman dalam forum koordinasi percepatan penyusunan RDTR Region I di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Nurochman menyampaikan bahwa percepatan RDTR menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap arah pemanfaatan ruang di Kota Batu. Menurutnya, kejelasan regulasi tata ruang diperlukan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami berkomitmen mendukung percepatan penyusunan RDTR Kota Batu. Regulasi tata ruang ini penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan dan investasi di daerah,” demikian pokok komitmen Nurochman dalam forum tersebut.
Forum tersebut mempertemukan lebih dari 100 kepala daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah agar proses penyusunan RDTR dapat berjalan lebih terarah dan sesuai target.
Bagi Kota Batu, keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan ruang. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi instrumen pendukung dalam mengarahkan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan investasi.
Melalui Pakta Integritas tersebut, Pemkot Batu menyatakan kesiapan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam proses penyusunan RDTR, mulai dari penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, hingga penyelesaian setiap tahapan penyusunan.
Nurochman juga menekankan bahwa proses tersebut perlu dikawal secara bersama agar target penyelesaian tidak berhenti pada tahap penyusunan dokumen.
“Yang terpenting, seluruh tahapan harus dikawal dan diselesaikan sesuai target. Kami berharap RDTR ini nantinya benar-benar dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian sekaligus mendukung kemudahan investasi di Kota Batu,” ujarnya.
Penyusunan RDTR juga diarahkan agar terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian proses perizinan berbasis tata ruang dan membuat pemanfaatan ruang berlangsung lebih terukur.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi lintas kementerian/lembaga dinilai diperlukan agar setiap tahapan penyusunan RDTR dapat diselesaikan sesuai komitmen yang telah disepakati.
Kota Batu menjadi salah satu daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Direktif Presiden Tahun 2026 untuk Region I. Alokasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat tersedianya regulasi tata ruang sebagai landasan pengembangan wilayah Kota Batu.
Sumber Prokopim Pemkot Batu
















