Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Nasional

ATR/BPN Hadirkan PERINTIS Percepat Layanan Pertanahan

105
×

ATR/BPN Hadirkan PERINTIS Percepat Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini
PERINTIS percepat layanan pertanahan (foto istimewa)

JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Kepastian durasi menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah, khususnya setelah transaksi jual beli. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Penerapan layanan ini tidak hanya berorientasi pada percepatan penyelesaian dokumen, tetapi juga mendorong setiap pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak untuk bekerja lebih terukur. Tahapan yang sebelumnya perlu dikoordinasikan secara berurutan kini dituntut memiliki perencanaan waktu yang lebih jelas.

Example 300x600

Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan kehadiran PERINTIS membuat PPAT perlu melakukan pengelolaan waktu secara lebih cermat. Menurutnya, terdapat sejumlah penyesuaian dalam pola kerja, terutama berkaitan dengan penentuan waktu pada setiap tahapan proses balik nama.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca.

Menurut Genio, pengaturan jadwal menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target. Mulai dari penyelesaian kewajiban pajak, penentuan jadwal akad bersama para pihak, hingga memastikan berkas dapat segera disampaikan ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Pengalaman tersebut juga telah dirasakan langsung oleh Genio saat menangani proses peralihan hak melalui PERINTIS. Ia menyebut satu proses balik nama yang ditanganinya berhasil rampung hanya dalam waktu delapan hari.

Kecepatan tersebut, menurutnya, memberikan keuntungan langsung bagi pemohon. Selain memperpendek waktu tunggu, masyarakat juga memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kapan sertipikat hasil proses peralihan hak dapat diterima kembali.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Implementasi PERINTIS juga berjalan beriringan dengan pemanfaatan pembaruan sistem, salah satunya melalui geotagging. Dalam tahapan tersebut, PPAT turut berperan membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil koordinat lokasi bidang tanah yang menjadi objek transaksi.

Bagi Genio, proses tersebut memberikan nilai tambah karena informasi mengenai objek tanah dapat diperbarui dengan lebih lengkap. Data titik koordinat juga dapat membantu proses pengecekan bidang tanah sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi terkini objek yang diperjualbelikan.

Manfaat percepatan PERINTIS juga dirasakan masyarakat di daerah. Yosua, warga Kota Samarinda, mengaku merasakan langsung perubahan waktu penyelesaian layanan ketika mengurus proses balik nama sertipikat di Kantah Kota Samarinda.

Yosua mengajukan berkas pada 2 September 2026. Hanya berselang dua hari, tepatnya 4 September 2026, ia memperoleh informasi bahwa proses Peralihan Hak yang diajukannya telah selesai.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Tidak berhenti pada percepatan proses administrasi, Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di Kantah Kota Samarinda. Layanan tersebut membuatnya dapat mengambil sertipikat pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.

Menurut Yosua, kombinasi layanan PERINTIS dan PELATARAN memberikan kemudahan yang nyata bagi masyarakat. Ia menilai percepatan proses sekaligus fleksibilitas waktu pelayanan membuat pengurusan dokumen pertanahan menjadi lebih praktis.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.

 

 

Sumber Humas ATR/BPN

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *