JATIMTERBARU.COM, MALANG – Penyelesaian status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Vaganza menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Malang. Komisi III meminta pengembang segera merampungkan kewajiban penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas fasilitas lingkungan sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah dalam menangani kebutuhan infrastruktur warga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menyatakan pihaknya akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian hingga proses serah terima benar-benar terlaksana. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang selama ini menantikan kejelasan status fasilitas perumahan menjadi salah satu dasar bagi legislatif untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
“Warga membutuhkan kehadiran Pemkab Malang agar PSU segera diserahkan sesuai aturan berlaku. Kami di Komisi III memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian dan jaminan fasilitas lingkungan yang layak,” tegas Tantri saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2026).
Belum adanya penyerahan PSU secara resmi menjadi persoalan tersendiri mengingat Perumahan Vaganza telah berdiri sejak sebelum tahun 2000. Lamanya persoalan tersebut membuat penuntasan administrasi dan kejelasan kepemilikan aset perlu segera dilakukan agar pengelolaan fasilitas umum memiliki dasar hukum yang kuat.
Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan langsung di lapangan, Komisi III menemukan sejumlah kendala yang harus dibereskan sebelum proses serah terima dapat dilanjutkan. Salah satu persoalan utama menyangkut perbedaan pencatatan luas lahan PSU dengan angka selisih mencapai 4.063 meter persegi.
Selain ketidaksesuaian data, perhatian juga tertuju pada tiga lokasi lahan fasilitas umum yang diduga dikuasai pihak tertentu. Di beberapa titik, ditemukan bangunan yang disebut berdiri tanpa izin pada area yang diperuntukkan bagi fasilitas umum. Persoalan tersebut perlu ditangani agar fungsi lahan tetap sesuai peruntukan dan tidak memicu sengketa di kemudian hari.
Tantri menilai penyelesaian persoalan PSU membutuhkan langkah konkret, koordinasi lintas instansi, serta target waktu yang jelas. Penyesuaian dokumen dan pencocokan data pertanahan menjadi bagian penting dalam memastikan informasi administratif sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Setelah penyesuaian di BPN rampung, prosesnya dilanjutkan ke Cipta Karya. Kami juga meminta agar bangunan tak berizin di atas lahan fasum segera ditindaklanjuti dan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, pihak pengembang disebut telah menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang. Meski demikian, proses tersebut belum dapat dituntaskan karena masih terdapat kendala administratif, terutama terkait pencocokan data luas lahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Bagi Komisi III, penyelesaian PSU memiliki arti lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban pengembang. Kejelasan status aset menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menentukan tanggung jawab pengelolaan fasilitas perumahan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Apabila proses serah terima telah rampung secara resmi, Pemkab Malang dapat menjalankan kewenangannya terhadap fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan pemeliharaan maupun peningkatan infrastruktur lingkungan, mulai dari jalan perumahan, drainase, hingga penerangan jalan umum, dapat ditangani melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang meminta instansi terkait dan pengembang tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Percepatan penyelarasan data dan penyelesaian dokumen diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai status PSU, sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan fasilitas lingkungan yang selama ini dinantikan warga.
“Prinsipnya, kami hadir untuk mengoreksi yang sumbang dan memastikan hak-hak rakyat terpenuhi. Pengawalan ini akan terus kami lakukan sampai penyerahan PSU terealisasi penuh,” pungkas Tantri, yang juga menjabat Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
















