JATIMTERBARU.COM, MALANG – Proyek rehabilitasi dan penataan jalan di kawasan Pasar Induk Gadang, Kota Malang, menuai sorotan. Hingga awal Oktober 2026, progres fisik proyek baru mencapai 38 persen. Selain mengejar target penyelesaian, pelaksana proyek juga menghadapi tuntutan untuk menjaga mutu konstruksi dan membuka informasi kepada publik.
Progres Proyek Jalan Baru 38 Persen
Berdasarkan data kontrak, proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara ini memiliki durasi pengerjaan maksimal 172 hari kalender. Penyedia jasa harus menuntaskan seluruh pekerjaan paling lambat 30 November 2026.
Namun, laporan progres hingga awal Oktober menunjukkan capaian fisik baru menyentuh 38 persen. Sejauh ini, pekerja telah melakukan pengecoran badan jalan dan membangun saluran drainase.
Capaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai strategi percepatan pekerjaan. Terlebih, penyedia jasa harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal tanpa mengabaikan standar kualitas konstruksi.
Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Jadi Sorotan
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pemantauan lapangan pada Senin (12/10/2026), muncul dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lokasi dan perencanaan awal.
Angga, sapaan akrabnya, menilai pengawasan proyek perlu mencakup seluruh aspek, bukan sekadar mengejar penyelesaian tepat waktu. Menurutnya, kesesuaian spesifikasi teknis dan mutu konstruksi juga menentukan keberhasilan pembangunan infrastruktur.
“Selain adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mutu hasil pengerjaan di lapangan saat ini juga patut dipertanyakan,” ujar Angga.
Ia meminta instansi terkait memeriksa kondisi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pelaksana proyek mengikuti spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak.
Transparansi dan Pengawasan Perlu Diperkuat
Selain persoalan progres dan mutu, Angga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan pekerjaan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan.
“Instansi terkait perlu memperkuat pengawasan dan membuka informasi perkembangan proyek kepada masyarakat. Dengan begitu, publik dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Keterbukaan informasi juga dapat membantu publik menilai kesesuaian antara rencana dan realisasi pekerjaan. Karena itu, instansi terkait perlu menyampaikan perkembangan proyek secara berkala serta menjelaskan langkah yang mereka tempuh untuk mengatasi kendala di lapangan.
Dampak Proyek terhadap Aktivitas Pasar
Angga mengingatkan bahwa Pasar Induk Gadang merupakan salah satu pusat perdagangan strategis di Kota Malang. Aktivitas di kawasan tersebut melibatkan pedagang, pembeli, pengguna jalan, serta distribusi barang setiap hari.
Oleh sebab itu, keterlambatan pekerjaan berpotensi mengganggu mobilitas dan kelancaran perdagangan. Sebaliknya, pembangunan yang memenuhi standar mutu akan mendukung kenyamanan pengguna jalan sekaligus memperkuat fungsi kawasan sebagai pusat ekonomi masyarakat.
Ia mendorong instansi terkait mengevaluasi progres pekerjaan, memeriksa kualitas konstruksi, dan memastikan pelaksana memenuhi ketentuan kontrak. Evaluasi tersebut juga perlu mengungkap kendala yang menghambat pekerjaan serta langkah konkret untuk mengejar target penyelesaian.
Dengan tenggat 30 November 2026, percepatan pekerjaan perlu berjalan seiring dengan pengawasan mutu dan transparansi. Pemerintah dan pelaksana proyek harus memastikan pembangunan jalan di Pasar Induk Gadang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
















