Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Trans Jatim Koridor II Tunggu Keputusan Pemprov

89
×

Trans Jatim Koridor II Tunggu Keputusan Pemprov

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Dishub Kota Malang bersama paguyuban sopir angkot

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menentukan titik keberangkatan dan tujuan (Origin-Destination/OD) Bus Trans Jatim Koridor II. Di tengah proses tersebut, Pemerintah Kota Malang terus mengawal koordinasi sekaligus menampung keberatan paguyuban sopir angkutan kota (angkot) terhadap rencana penggunaan Terminal Arjosari.

Penentuan lokasi operasional menjadi salah satu agenda penting dalam persiapan layanan Trans Jatim Koridor II. Pemerintah perlu memastikan akses transportasi yang mudah bagi masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menjaga keberlangsungan usaha angkutan lokal di Malang Raya.

Example 300x600

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengacu pada hasil rapat di Surabaya. Dishub Kota Malang juga menghimpun aspirasi pengemudi angkot untuk memperkaya bahan evaluasi pemerintah provinsi.

Pemprov Jatim Tentukan Lokasi Operasional

Widjaja menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memegang kewenangan akhir dalam menentukan titik keberangkatan dan tujuan Trans Jatim Koridor II. Karena itu, Pemkot Malang terus menyampaikan hasil koordinasi serta masukan dari berbagai pihak kepada pemerintah provinsi.

“Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari berita acara rapat di Surabaya. Memang ada penolakan dari kawan-kawan paguyuban angkot terhadap penggunaan Terminal Arjosari, baik untuk kategori Tipe A maupun Tipe C. Namun, kewenangan final penetapan lokasi Origin-Destination sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur,” ujar Widjaja.

Ia menjelaskan bahwa Terminal Arjosari memiliki dua fungsi layanan yang berbeda. Terminal Tipe A melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), sedangkan Terminal Tipe C mendukung angkutan perkotaan dan kabupaten.

Perbedaan fungsi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan lokasi. Pemerintah perlu menilai kebutuhan operasional, akses penumpang, dan keterhubungan antarmoda sebelum menentukan pilihan.

Dishub Nilai Arjosari Strategis

Dishub Kota Malang menilai Terminal Arjosari berpotensi mendukung integrasi transportasi publik. Penilaian itu mengacu pada kajian akademis, pertimbangan teknis, serta kondisi lapangan.

Widjaja juga merujuk hasil survei Forum Independen Pengawas Transportasi sebagai bahan pendukung. Kajian tersebut menempatkan Arjosari sebagai salah satu lokasi strategis untuk menghubungkan berbagai moda transportasi.

Integrasi tersebut dapat mempermudah masyarakat saat melanjutkan perjalanan menggunakan layanan transportasi berbeda. Meski demikian, pemerintah tetap perlu menghitung dampak operasional Trans Jatim terhadap angkutan kota yang sudah melayani masyarakat.

Sopir Angkot Ajukan Dua Alternatif

Paguyuban sopir angkot menyampaikan pilihan lain dalam pembahasan lokasi Trans Jatim Koridor II. Mereka mengusulkan Terminal Mulyorejo dan Terminal Hamid Rusdi di kawasan Madyopuro sebagai alternatif Terminal Arjosari.

Menanggapi usulan tersebut, Dishub Kota Malang merangkum berbagai masukan dalam berita acara. Pemerintah kota selanjutnya akan menyerahkan dokumen itu kepada Pemprov Jatim untuk mendukung proses evaluasi.

Melalui langkah ini, pemerintah provinsi dapat membandingkan sejumlah pilihan berdasarkan kebutuhan transportasi dan kondisi di lapangan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan akses penumpang serta potensi dampak terhadap pendapatan sopir angkot.

Dengan pertimbangan yang menyeluruh, pemerintah dapat mengembangkan layanan baru tanpa mengabaikan kepentingan angkutan lokal. Komunikasi dengan para pengemudi juga penting untuk membangun kesepahaman sebelum pemerintah menetapkan lokasi operasional.

Jaga Layanan Publik dan Penghidupan Sopir

Widjaja menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tugas utama pemerintah adalah menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau sesuai mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kehadiran Trans Jatim Koridor II dirancang untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat luas, tanpa mengabaikan keberlanjutan mata pencaharian para pelaku jasa transportasi lokal yang ada,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Pemkot Malang mendorong Pemprov Jatim mengambil keputusan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak. Koordinasi antarpemerintah dan dialog dengan paguyuban sopir angkot perlu terus berjalan agar polemik lokasi tidak menghambat pengembangan transportasi publik.

Hingga kini, Pemprov Jatim belum mengumumkan keputusan resmi mengenai titik keberangkatan dan tujuan Trans Jatim Koridor II. Pemkot Malang berharap evaluasi tersebut menghasilkan solusi yang menguntungkan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha angkutan lokal di Malang Raya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *