JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk segera memproses pengaduan warga terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota legislatif, Eko Wijianto.
Laporan ini mencuat setelah proses kepengurusan sertifikat tanah milik warga dinilai terkatung-katung tanpa kejelasan selama bertahun-tahun.
Kepastian langkah hukum internal ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud. Ia menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan telaah mendalam terhadap berkas aduan yang masuk.
“Segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Mashud dengan lugas saat memberikan konfirmasi di area Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (29/7/2026).
Mencari Keadilan Lewat Jalur Etik
Langkah pelaporan ke Badan Kehormatan ini ditempuh oleh Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Keputusan ini diambil sebagai akumulasi kekecewaan lantaran laporan pidana yang telah ia layangkan ke Polres Tulungagung sejak 20 Juni 2024 silam dirasa belum membuahkan kepastian hukum yang konkret hingga dua tahun berselang.
Melalui jalur institusional DPRD, Nurchotimah berharap aspek moralitas dan kode etik profesi sebagai wakil rakyat dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Kronologi Perkara: Janji yang Berujung Kekecewaan
Berdasarkan dokumen dan kronologi yang dihimpun, akar persoalan ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, Nurchotimah membeli sebidang tanah seluas 703 meter persegi dari almarhum Dul Karim senilai Rp24,17 juta, yang status administrasinya saat itu memang belum dipecah maupun dibalik nama.
Memasuki tahun 2018, Nurchotimah memercayakan sisa proses legalitas tanah tersebut kepada Eko Wijianto. Meskipun estimasi awal biaya pengurusan hanya berkisar di angka Rp16 juta, pelapor mengaku telah menggelontorkan dana secara bertahap hingga menyentuh total Rp.60 juta rupiah demi memuluskan urusan administrasi pertanahan tersebut.
“Saya telah menyerahkan uang kepada terlapor dengan harapan proses pengurusan sertifikat tanah ini bisa selesai sampai tuntas,” ungkap Nurchotimah.
Sayangnya, hingga tahun 2021, dokumen yang dinantikan tidak kunjung terbit, sementara sertifikat tanah tersebut disinyalir masih berada di bawah penguasaan pihak terlapor.
Titik terang sempat muncul pada Januari 2022 ketika Eko Wijianto menanda tangani surat pernyataan tertulis yang berkomitmen merampungkan Akta Jual Beli (AJB) selambat-lambatnya pada Desember 2022, disertai tambahan biaya operasional sebesar Rp10 juta. Namun, hingga tenggat waktu tersebut terlampaui, janji manis itu kembali menguap tanpa realisasi.
Menanti Transparansi dan Ketegasan Lembaga Negara
Merasa dirugikan baik secara materiil maupun waktu, Nurchotimah kini menggantungkan harapannya pada dua lini penegakan hukum: ketegasan Polres Tulungagung dalam menuntaskan perkara pidananya, serta profesionalisme Badan Kehormatan DPRD Tulungagung dalam menegakkan marwah institusi dewan.
Kini, publik menanti sejauh mana komitmen BK DPRD Tulungagung dalam mengusut kasus ini. Langkah taktis dan transparan dari Badan Kehormatan menjadi pertaruhan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta membuktikan bahwa hukum dan etik berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.


















