JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama aparat penegak hukum tengah mendalami polemik pembangunan Pasar Buah Karangploso yang diduga diwarnai malprosedur, penipuan, hingga pungutan liar (pungli).
Proyek yang sejak awal direncanakan sebagai sentra perdagangan buah tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.
Kondisi itu menyisakan persoalan bagi ratusan pedagang yang telah menyerahkan dana untuk mendapatkan tempat usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengatakan Pemkab Malang telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh proses pembangunan maupun pengelolaan dana yang telah dihimpun dari para pedagang.
“Kami masih mendalami, nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Budiar, Kamis (10/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, terdapat tiga aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi berkaitan dengan persoalan tersebut. Ketiganya disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan Inspektorat.
Penanganan terhadap unsur ASN tersebut saat ini dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pemkab Malang masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Persoalan Pasar Buah Karangploso mencuat setelah sebanyak 184 pedagang disebut telah menyerahkan dana dengan harapan memperoleh lapak di kawasan pasar tersebut.
Nilai pembayaran yang dibebankan kepada pedagang berbeda-beda, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Jika dihitung secara keseluruhan, dana yang berhasil dihimpun dari para pedagang mencapai sekitar Rp16,8 miliar.
Salah satu dokumen administrasi yang dihimpun menunjukkan adanya kuitansi pelunasan pembangunan senilai Rp60 juta untuk stand Blok L/27 tertanggal 23 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut, pembayaran tercatat diterima oleh Unit Pengelola Pasar Daerah Karangploso.
Namun, besarnya dana yang telah dihimpun tidak sebanding dengan perkembangan pembangunan di lapangan.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2023 itu pada awalnya hanya dirancang memiliki kapasitas sekitar 72 bedak.
Upaya menambah kapasitas kemudian dilakukan dan hanya meningkatkan jumlah tersebut menjadi sekitar 74 bedak. Setelah itu, pembangunan tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan.
Akibatnya, hingga kini belum ada lapak yang dapat ditempati secara optimal. Kondisi tersebut membuat ratusan pedagang berada dalam ketidakpastian, sementara sebagian di antaranya disebut mengalami kerugian material setelah menyerahkan dana pembangunan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga tengah menelusuri dugaan penggunaan dana yang dihimpun dalam proyek tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang disebut tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana, termasuk indikasi adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Dari informasi yang dihimpun, dari total sekitar Rp16,8 miliar yang terkumpul, dana yang disebut terealisasi untuk pembangunan fisik kios hanya sekitar Rp3 miliar.
Sementara sisa dana lainnya masih menjadi bagian dari penelusuran aparat untuk mengetahui penggunaan dan alirannya.
Informasi mengenai dugaan aliran dana kepada oknum legislator Kabupaten Malang juga tengah didalami.
Dugaan tersebut menyebut adanya penyerahan dana dalam tiga kali pengiriman melalui seorang kurir di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau.
Dana tersebut disebut diterima oleh pihak yang mengatasnamakan atau bertindak sebagai suruhan penerima.
Namun, informasi mengenai identitas penerima, tujuan pemberian dana, serta keterkaitannya dengan proyek Pasar Buah Karangploso masih memerlukan pembuktian dan pendalaman aparat penegak hukum.
Pemkab Malang menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian persoalan, mulai dari proses penarikan dana, pembangunan fisik, pengelolaan keuangan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar dan kepastian usaha ratusan pedagang.
Penyelesaian persoalan tidak hanya ditunggu dari sisi pembangunan pasar, tetapi juga kepastian mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah disetorkan para pedagang.(*)
















