JATIMTERBARU.COM, MALANG – Penguatan tata kelola berintegritas di Universitas Brawijaya (UB) memasuki fase evaluasi. Tahun ini, enam fakultas UB mengikuti penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian PANRB sebagai bagian dari proses pembangunan Zona Integritas (ZI) yang telah berjalan sekitar tiga tahun.
Bagi UB, tahapan tersebut bukan semata tentang mengejar predikat WBK. Lebih dari itu, prosesnya diarahkan untuk membangun tata kelola yang bersih sekaligus menumbuhkan budaya integritas yang konsisten di seluruh lini perguruan tinggi.
Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., mengingatkan seluruh sivitas akademika agar capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk mengendurkan komitmen yang selama ini telah dibangun.
Pesan itu disampaikan saat peluncuran Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) UB, Kamis (1/10/2026). Menurut Widodo, mempertahankan budaya integritas membutuhkan konsistensi dan keterlibatan seluruh unsur kampus.
“Semua itu berkat kerja keras Bapak-Ibu sekalian. Tapi itu harus kita kuatkan, jangan sampai kemudian kita kendor lagi,” ujar Widodo.
Ia menilai pembangunan Zona Integritas tidak akan efektif apabila hanya bertumpu pada aturan dan sistem pengawasan. Perubahan yang lebih mendasar harus menyentuh cara berpikir sekaligus kebiasaan kerja setiap individu di lingkungan universitas.
Karena itu, upaya menjaga integritas tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga atau unit tertentu. Pimpinan, fakultas, departemen, dosen maupun tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pelayanan dan tata kelola berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
Widodo juga mengingatkan posisi perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab dalam memberikan keteladanan. Lingkungan kampus, kata dia, merupakan tempat menyiapkan generasi yang kelak mengisi berbagai ruang kepemimpinan.
“Ini kan lembaga yang akan mencipta kader-kader muda, pemimpin-pemimpin ke depan. Sehingga kita harus berikan contoh kepada mereka. Kita di sini itu memberikan contoh, teladan,” tegasnya.
Tiga Tahun Membangun Budaya Integritas
Komitmen UB dalam memperkuat tata kelola bersih tidak dibangun dalam waktu singkat. Selama sekitar tiga tahun, universitas melakukan pendampingan reformasi birokrasi melalui Satuan Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum.
Berbagai langkah ditempuh, mulai dari penyusunan regulasi hingga pendampingan unit kerja. Upaya tersebut diarahkan untuk membentuk budaya kerja yang lebih tertib dan bersih, termasuk dalam pencegahan gratifikasi serta korupsi.
“Ya, kita sudah beberapa tahun terakhir, tiga tahun terakhir kita mencoba untuk melakukan pendampingan-pendampingan dan juga membuat regulasi-regulasi untuk melakukan budaya bersih. Bersih dari gratifikasi dan juga korupsi,” jelas Widodo.
Penguatan kemudian diperluas ke lingkungan fakultas melalui pembangunan Zona Integritas. Pada 2026, enam fakultas dinyatakan masuk dalam proses penilaian WBK oleh Kementerian PANRB.
“Alhamdulillah semua unit juga terlibat, fakultas semuanya komit untuk membuat zona integritas. Dan alhamdulillah di tahun ini ada enam fakultas yang dalam penilaian untuk WBK dari MenPAN-RB,” katanya.
Namun, Widodo menegaskan pembentukan budaya organisasi tidak bisa dilakukan secara instan. Perubahan pola pikir membutuhkan proses, ketekunan, dan kesinambungan agar tidak berhenti sebagai program sesaat.
“Untuk mengubah mindset dan juga budaya perlu waktu, perlu konsistensi,” imbuhnya.
Temuan Evaluasi Jadi Dasar Pembenahan
Dalam proses penguatan integritas, evaluasi tetap menemukan sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki. Bagi Widodo, temuan tersebut justru menjadi bagian penting dari proses pembenahan tata kelola.
“Ya tentu temuan banyak. Hasil temuan-temuan yang ada dievaluasi untuk terus diperbaiki,” katanya.
Ia meminta setiap informasi mengenai potensi persoalan integritas tidak diabaikan, termasuk ketika persoalan tersebut terlihat kecil. Penanganan sejak awal dinilai penting agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Setiap unit diminta menyelesaikan persoalan sesuai kewenangannya. Apabila tidak dapat ditangani di tingkat unit, informasi tersebut harus diteruskan kepada pimpinan atau atasan terkait.
“Sekecil apa pun informasi yang Bapak-Ibu terima, tolong ditindaklanjuti. Kalau bisa dilakukan di unitnya masing-masing dikerjakan. Tapi kalau nggak bisa, dilaporkan ke atasannya,” ujarnya.
Menurut Widodo, pembiaran terhadap pelanggaran kecil dapat menciptakan anggapan bahwa praktik tersebut merupakan sesuatu yang lumrah. Karena itu, budaya integritas harus dibangun melalui respons dan tindakan yang konsisten.
IPAK Jadi Instrumen Evaluasi
Sementara itu, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, Ketua Pelaksana Survei IPAK UB, menjelaskan bahwa survei tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengukur persepsi integritas di lingkungan universitas.
Pelaksanaan IPAK UB pada 2026 memasuki tahun keempat. Hasilnya diharapkan tidak hanya memberikan gambaran mengenai tingkat persepsi integritas, tetapi juga menunjukkan ruang-ruang yang masih membutuhkan pembenahan.
“Survei ini tentu saja menjadi alat ukur bagi Universitas Brawijaya seberapa integritas kita dan seberapa ketidakberintegritasan kita dideteksi melalui survei indeks persepsi anti korupsi,” ujar Ngesti.
Ia menekankan bahwa hasil survei tidak semestinya berhenti pada angka atau laporan evaluasi. Setiap temuan harus dibaca sebagai bahan introspeksi untuk memperbaiki tata kelola secara nyata.
Ngesti menggunakan analogi cermin untuk menggambarkan fungsi survei tersebut. Jika hasil pengukuran menunjukkan masih adanya kekurangan, maka yang harus diperbaiki adalah kondisi internal organisasi.
“Seperti halnya cermin, maka ketika wajah kita buruk, bukan cerminnya yang kita benah, tetapi tentu kita berdandan lebih baik,” katanya.
Penguatan ekosistem integritas di UB melibatkan sejumlah unsur, antara lain Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Tim Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Gratifikasi (TP3G), pimpinan Zona Integritas pada masing-masing unit kerja, serta unsur pengawasan internal.
Komitmen tersebut turut diperkuat melalui penandatanganan komitmen penguatan ekosistem integritas pada 17 September 2026.
Dengan rangkaian langkah tersebut, pembangunan Zona Integritas di UB diarahkan untuk melampaui sekadar pencapaian administratif. Prinsip antikorupsi diharapkan menjadi bagian dari praktik sehari-hari, baik dalam pelayanan, administrasi, kegiatan akademik maupun hubungan kerja di lingkungan kampus.
Bagi UB, pekerjaan menjaga integritas tidak berhenti ketika proses penilaian WBK selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem yang telah dibangun tetap berjalan dan menjadi budaya kerja yang dipelihara secara konsisten oleh seluruh sivitas akademika.
















